Terdapat 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan prosfesi guru pada tahun 2024. Apa saja kriteria wajib tersebut untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024?
Apakah semua guru yang sudah bersertifikat atau sering disebut guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru pada tahun 2024?
Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru merupakan tindakan penghargaan dan dorongan dari pemerintah untuk mengakui dedikasi dan kinerja profesional mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan mengenai sertifikasi guru merujuk pada Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam Pasal 19, disebutkan bahwa kementerian dan pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di daerah.
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Khusus sesuai dengan tempat terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) setiap triwulan.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN sejajar dengan satu kali gaji pokok sesuai golongannya.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengakomodasi hak-hak guru. Pasal 15 poin 1 menjelaskan bahwa hak guru melibatkan gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.
Pemberian berbagai tunjangan ini bergantung pada prestasi masing-masing guru. Tunjangan Profesi Guru harus dibayarkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dana Tunjangan Khusus diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.
Menurut peraturan ini, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 telah mencapai triwulan keempat, yang dimulai dari November hingga Desember 2023, dan setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.
Semua persyaratan dan ketentuan teknis terkait sertifikasi dan tunjangan guru dapat ditemukan dalam Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023, yang merinci rincian pelaksanaan sertifikasi guru dan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Berikut adalah sembilan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024:
- Harus memiliki sertifikat pendidik.
- Harus memiliki status sebagai Guru ASN di wilayah yang berada di bawah binaan Kementerian.
- Harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
- Harus memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
- Wajib melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan hal ini harus dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.
Halaman Selanjutnya