Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal mensejahterakan para guru di Indonesia, tentu saja banyak sekali tindakan pihak pemerintah di tahun 2024 ini.
Salah satu usaha pemerintah untuk memberikan kesejahteraan untuk para guru sertifikasi atau non sertifikasi dalam hal ini yakni untuk guru yang berstatus sebagai ASN, dengan cara memberikan tambahan tunjangan.
Seperti yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah sendiri, dimana untuk pencairan tambahan tunjangan yang diberikan kepada para ASN tahun 2024 akan diselenggarakan pada bulan Juni mendatang.
Lantas tambahan tunjangan apa saja yang akan diberikan kepada ASN? Dan berapa besarannya? Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya lagi, simak baik-baik penjelasannya di dalam artikel kali ini hingga selesai.
Dimana tambahan tunjangan yang dijanjikan oleh pihak Pemerintah bagi para guru sertifikasi atau non sertifikasi dalam hal ini yaitu pemberian Gaji Ke-13 yang akan diselenggarakan pada bulan juni 2024.
Setara dengan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Perlu diketahui, jika Gaji ke-13 sendiri merupakan hak dasar untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, serta juga para Penerima Tunjangan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian terhadap negara.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Siapa Saja yang Berhak Untuk Menjadi Penerima Gaji ke-13 tahun 2024?…