Direktorat PPG Kemendikbud Ristek dari waktu ke waktu terus berusaha memberikan kualitas pelayanan PPG yang terbaik untuk guru –guru di Indonesia. Sehingga pada tahun 2022 PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai keunggulan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh guru yang mendaftar.
Sebelum membahas apa saja keunggulan PPG Daljab Tahun 2022 Direktorat PPG Kemendikbud Ristek dari waktu ke waktu terus berusaha memberikan kualitas pelayanan PPG yang terbaik untuk guru –guru di Indonesia.2 mari kita simak sedikit penjelasan mengenai apa itu PPG Daljab 2022
Sekilas Tentang PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Dalja) bini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Tujuan dilaksanakannya pendidikan PPG ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Pendaftaran dan Seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I Resmi ditutup. Kemendikbud Ristek kini tengah memulai pendataan untuk calon peserta untuk calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Dalam Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta agar dilakukan pemutakhiran data calon peserta.
Persyaratan Yang Harus di Penuhi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Sementara itu, jika mengacu pada persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I, ada sekitar 10 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta sebagai berikut :
- Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti sertifikasi guru
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan di ikuti
- Aktif mengajar selama 2 tahun terakhir
- Berusia setingi-tinginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas Narkoba
- Berkelakuan baik
Keunggulan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- Berbasis Sekolah
- Berbasis Masalah atau Problem Base Learning dan Project Base Learning
- Feasible (dapat dilaksanakan oleh mahasiswa, dosen, dan tim IT)
- Potensial efektif memfasilitasi mahasiswa mencapai learning outcome (CPL) yang sudah ditetapkan
Demikian artikel pembahasan Apa Yang Membuat PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lebih Unggul dari Tahun Sebelumnya, Semoga bermanfaat
Dapatkan Informasi Guru, Diklat, PPG, dan Pendidikan Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid
Penulis : Sismono