Home / News

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:46 WIB

Perbedaan Coaching, Mentoring, Konseling, Fasilitasi, dan Training yang Wajib Dipahami Kepala Sekolah

Dibaca 693 kali

Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

Kepala sekolah memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjalankan tugasnya sebagai . Di antara tugas yang dilakukan aalah , Mentoring, Konseling, Fasilitasi, Training, dan lain sebagainya.

Istilah-istilah tersebut kadang gagal dipahami oleh Kepala sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin satuan pendidikan mengalami kekaburan atau tercampur aduk karena tidak memahami istilah yang berkaitan dengan tugas kepala sekolah.

Untuk memahami istilah-istilah yang telah disebutkan di atas, silakan simak penjelasan berikut ini:

1. Coaching

Coaching adalah sebuah proses kolaboratif antara coach (pembimbing) dan coachee (yang dibimbing) yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi diri coachee baik secara personal maupun profesional.

Dalam konteks pendidikan, coaching digunakan oleh kepala sekolah atau pemimpin satuan pendidikan untuk membantu para pendidik mengembangkan kompetensi mereka.

Fokus coaching adalah pada proses berpikir dan sisi kreatif coachee, sehingga mereka dapat menemukan dan strategi pengembangan diri secara mandiri.

2. Mentoring

Mentoring adalah hubungan di mana mentor yang lebih berpengalaman memberikan bimbingan dan dukungan kepada mentee yang kurang berpengalaman.

Dalam pendidikan, mentoring sering digunakan untuk mendukung pendidik baru atau pendidik muda dengan memberikan arahan dan pengalaman praktis dari pendidik senior.

Mentoring berfokus pada transfer pengetahuan dan keterampilan melalui pengalaman langsung dan saran-saran praktis.

3. Konseling

Konseling adalah proses bantuan profesional yang dilakukan oleh konselor untuk membantu individu dalam mengatasi masalah pribadi atau emosional.

Dalam lingkungan pendidikan, konseling sering digunakan untuk membantu siswa mengatasi masalah akademik, sosial, atau emosional yang mereka hadapi.

Konseling berfokus pada mendengarkan, memberikan dukungan emosional, dan membantu individu menemukan solusi terhadap masalah mereka.

4. Fasilitasi

Baca Juga:  Coaching sebagai Strategi Kepala Sekolah dalam Pemberdayaan di Satuan Pendidikan

Fasilitasi adalah proses memandu kelompok atau individu dalam mencapai tujuan bersama melalui proses diskusi yang efektif dan kolaboratif.

Dalam pendidikan, fasilitasi digunakan oleh kepala sekolah atau pemimpin satuan pendidikan untuk memfasilitasi pertemuan, diskusi kelompok, atau sesi pelatihan.

Fasilitasi berfokus pada menciptakan lingkungan yang kondusif untuk bersama dan memaksimalkan partisipasi semua anggota kelompok.

5. Training

Training adalah proses pelatihan formal yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta melalui metode pengajaran yang terstruktur.

Dalam pendidikan, training sering digunakan untuk mengembangkan kompetensi pendidik melalui workshop, seminar, atau kursus pelatihan.

Training berfokus pada pengajaran keterampilan dan pengetahuan baru yang spesifik melalui pendekatan instruksional yang sistematis.

Kepala sekolah atau pemimpin satuan pendidikan dapat menggunakan kombinasi dari kelima pendekatan ini untuk memberdayakan pendidik dan meningkatkan di sekolah.

Misalnya, coaching dapat digunakan untuk akademik yang memberdayakan, mentoring dapat mendukung pendidik baru, konseling dapat membantu siswa dengan masalah pribadi, fasilitasi dapat memaksimalkan partisipasi dalam diskusi kelompok, dan training dapat meningkatkan keterampilan teknis dan pengetahuan pendidik.

Sumber:

  • Keputusan Sekretaris Jenderal , Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Link
  • Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Link
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Link
  • Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang . Link

Share :

Baca Juga

News

Pendidikan Inklusi Sekarang jadi Prioritas Pendidikan di Indonesia, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada 3 Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan TPG

News

Cara Mudah Membuat Artikel Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

News

Setelah Gaji PNS Diumumkan Naik, Gaji PPPK Akan Ikut Naik?

News

Bagaimana Jika Serdik Tidak Linier? Berikut Solusinya

News

Ini Yang Dikhawatirkan Dirjen GTK Soal PPPK Guru Tahun 2022

News

Segera Cek! Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Angkatan 8 Diumumkan

News

Resmi Dari Presiden! 19 Perubahan Peraturan Gaji PNS dan PPPK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis