Home / News

Senin, 13 November 2023 - 09:09 WIB

Apakah Guru PPPK Bisa Pindah Ke Sekolah Lain? Berikut Penjelasannya

Dibaca 46,912 kali

Pindah tugas atau yang disebut dengan mutasi adalah hal yang umum di dunia kerja. Termasuk didalamnya yaitu pada lingkungan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dapat dilihat jika untuk prosedur mutasi baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apakah Pegawai atau guru PPPK dapat mutasi dan bagaimana aturannya? Berdasarkan dari laman tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sekarang ini tidak ada lagi mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK.

Maka dari itu, terkait dengan pertanyaan PPPK apa bisa mutasi ke daerah lain atau tidak maka jawabannya tentu saja tidak bisa.

PPPK tidak dapat melakukan mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung. Dengan bahasa lain, syarat mutasi guru PPPK yaitu pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan mutasi ASN tersebut perlu untuk dipahami para ASN atau calon ASN yang akan bergabung ke pihak pemerintahan.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Merancang Pembelajaran Interaktif Menggunakan Liveworksheetts” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2820/checkout dapatkan diklat serta bonus Tutorial Canva Magic AI . Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Sebab, pengajuan pindah tugas maupun mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak ASN. Salah satu konsekuensinya yaitu akan diberhentikan dengan hormat dan tidak dapat berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

Berdasarkan dari Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi yaitu perpindahan tugas maupun lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, serta perwakilan negara Indonesia ke pihak luar negeri.

Mutasi dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan instansi maupun atas permintaannya sendiri. Disisi lain, mutasi atau pindah tugas juga bisa menjadi bentuk hukuman apabila disertai dengan pelepasan atau penurunan jabatan ASN. Apakah PPPK Bisa Melakukan Mutasi?

Meski sama-sama berstatus sebagai seorang ASN, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi sebagaimana halnya PNS. Berdasarkan Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, Muhammad Abdu, terdapat perbedaan aturan mutasi PPPK dan PNS yang berkaitan dengan status kepegawaiannya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Status Kepegawaian PPPK Yaitu Pegawai Tidak Tetap Pemerintah…

Share :

Baca Juga

News

THR PNS 2023 Dipastikan Dipangkas, Ini Alasan Sri Mulyani!

News

KIP Kuliah Merdeka 2022: Kuliah Gratis? Sekarang Waktunya!

News

Lengkap, Cara Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Guru 2023

News

Soal PPPK Kompetensi Teknis Lengkap dengan Jawaban Tahun 2022 Part 2

News

2 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

SSCASN Miliki Tampilan Baru Mengenai Hasil Verifikasi Kelulusan PPPK

News

Ditjen GTK Jelaskan Sistematika Sertifikat Dalam Pengelolaan Kinerja di PMM

News

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Melihat Jadwal dan Lokasi Uji Kompetensi di SIM PKB
Download Sertifikat Pendidikan Gratis