Naik pangkat bagi seorang PNS tentu saja sangat diinginkan oleh seluruhnya. Namun dibalik itu semua ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan pada saat Anda ingin menjadi seorang kepala sekolah. Berdasarkan dari Peraturan Kemdikbud menjelaskan untuk syarat menjadi kepala sekolah bagi para guru harus mempunyai beberapa sertifikat. Hal itu dilakukan sebelum bisa menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023.
Simak langsung beberapa syarat menjadi kepala sekolah pada tahun 2023 selengkapnya.
Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang mana diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, dengan jelas mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal tersebut langsung dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 lewat akun resmi Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.
Berhubungan dengan unggahan itu, pihak Ditjen GTK Kemdikbud dengan jelas menyatakan jika untuk para tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak sekarang ini bisa langsung mengikuti seleksi kepala sekolah.
Dalam hal ini Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan jika pihak tenaga pendidik/ guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sudah mengikuti diklat CKS maupun juga Guru Penggerak bisa langsung mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.
Lantas apa saja kriteria yang diperlukan pada saat menjabat sebagai seorang kepala sekolah berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan? Lihat penjelasannya sebagai berikut.
Syarat Untuk Menjadi Kepala Sekolah tahun 2023
Berdasarkan dari Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menjelaskan jika pihak tenaga pendidik/ guru wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut ini untuk menjadi seorang kepala sekolah:
1.Mempunyai kualifikasi akademik S1 maupun juga D4 dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi,
2. Para pendidik mempunyai sertifikat sebagai seorang pendidik,
3. Para pendidik mempunyai sertifikasi Guru Penggerak,
4. Guru PNS wajib mempunyai pangkat minimum yaitu sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Halaman Selanjutnya