Home / News

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Aturan Terbaru! Berikut Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023 Menurut Permendiknas

Dibaca 66,136 kali

Naik pangkat bagi seorang tentu saja sangat diinginkan oleh seluruhnya. Namun dibalik itu semua ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan pada saat Anda ingin menjadi seorang kepala sekolah. Berdasarkan dari Peraturan Kemdikbud menjelaskan untuk syarat menjadi kepala sekolah bagi para harus mempunyai beberapa sertifikat. Hal itu dilakukan sebelum bisa menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023.

Simak langsung beberapa syarat menjadi kepala sekolah pada tahun 2023 selengkapnya.

nomor 40 tahun 2021, yang mana diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, dengan jelas mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal tersebut langsung dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 lewat akun resmi Instagram Kemdikbud.

Berhubungan dengan unggahan itu, pihak Ditjen GTK Kemdikbud dengan jelas menyatakan jika untuk para tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan sudah mengikuti CKS atau Guru Penggerak sekarang ini bisa langsung mengikuti seleksi kepala sekolah.

Baca Juga:  Ternyata Ini  2 Poin Utama Yang Berpengaruh dalam Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Bukan Sertifikat Pelatihan!

Dalam hal ini Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan jika pihak tenaga pendidik/ guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sudah mengikuti diklat CKS maupun juga Guru Penggerak bisa langsung mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Lantas apa saja yang diperlukan pada saat menjabat sebagai seorang kepala sekolah berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan? Lihat penjelasannya sebagai berikut.

Syarat Untuk Menjadi Kepala Sekolah tahun 2023

Berdasarkan dari Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menjelaskan jika pihak tenaga pendidik/ guru wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut ini untuk menjadi seorang kepala sekolah:

1.Mempunyai kualifikasi akademik maupun juga D4 dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi,

2. Para pendidik mempunyai sertifikat sebagai seorang pendidik,

3. Para pendidik mempunyai Penggerak,

4. wajib mempunyai pangkat minimum yaitu sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang /b.

Halaman Selanjutnya

Guru PPPK wajib untuk mempunyai jenjang jabatan paling…

Share :

Baca Juga

News

Berikut Daftar 30 Prodi PPG Prajabatan 2023, Ada Prodimu?

News

Update Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Hore! Semua Guru Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA Full Senyum Dengar Informasi Ini

News

Mulai 2024 TPG Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening Guru? Simak Selengkapnya

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III 2023

Kompetensi Guru

PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023 Resmi Tolak Guru Kategori A, Begini Penjelasan Lengkapnya?

News

Mentri Nadiem Minta Pemda Naikan Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah

News

PPPK dan PPG Akan Diintegrasikan untuk Memenuhi Guru Berkualitas
Download Sertifikat Pendidikan Gratis