5. Guru PPPK wajib untuk mempunyai jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
6. Untuk masing- masing komponen penilaian, mempunyai tingkat hasil penilaian kinerja tenaga pendidik dengan sebutan minimal “Baik/ Bagus” selama kurang lebih waktu dua tahun terakhir,
7. Mempunyai pengalaman paling singkat yaitu dua tahun sebagai seorang manajer dalam institusi pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan,
8. Harus mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik, dan juga bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Semua itu dibuktikan secara resmi dari rumah sakit pemerintah setempat;
9. Peraturan perundang-undangan tidak lagi pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, maupun juga berat;
10. Tenaga pendidik tidak pernah menjadi seorang terdakwa, tersangka, maupun juga terpidana; dan
11. Penunjukan sebagai seorang Kepala Sekolah membutuhkan usia kurang lebih minimal 56 tahun.
Untuk ini, perlu juga diingat jika guru yang ditunjuk sebagai seorang kepala sekolah di satuan pendidikan yang mana diselenggarakan oleh seluruh masyarakat dikecualikan dari persyaratan di atas.
Itu dia beberapa ketentuan dan syarat menjadi kepala sekolah pada tahun 2023 berdasarkan dari peraturan yang berlaku sekarang ini. Semoga dengan adanya informasi dan penjelasan ini memberikan banyak manfaat bagi Anda dan bisa juga untuk Anda diperhatikan.
Untuk lebih jelasnya lagi, Anda bisa juga melihat beberapa penjelasan selanjutnya terkait dengan ketentuan untuk menjadi seorang kepala sekolah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(RAW)