Home / News

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Aturan Terbaru! Berikut Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023 Menurut Permendiknas

Dibaca 66,136 kali

5. Guru wajib untuk mempunyai jenjang paling rendah guru ahli pertama.

6. Untuk masing- masing komponen penilaian, mempunyai tingkat hasil penilaian tenaga dengan sebutan minimal “Baik/ Bagus” selama kurang lebih waktu dua tahun terakhir,

7. Mempunyai pengalaman paling singkat yaitu dua tahun sebagai seorang manajer dalam institusi , organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan,

8. Harus mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik, dan juga bebas dari , psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Semua itu dibuktikan secara resmi dari rumah sakit pemerintah setempat;

9. Peraturan perundang-undangan tidak lagi pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, maupun juga berat;

10. Tenaga pendidik tidak pernah menjadi seorang terdakwa, tersangka, maupun juga terpidana; dan

11. Penunjukan sebagai seorang Kepala membutuhkan usia kurang lebih minimal 56 tahun.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS 2023

Untuk ini, perlu juga diingat jika guru yang ditunjuk sebagai seorang di yang mana diselenggarakan oleh seluruh masyarakat dikecualikan dari persyaratan di atas.

Itu dia beberapa ketentuan dan syarat menjadi kepala sekolah pada tahun 2023 berdasarkan dari peraturan yang berlaku sekarang ini. Semoga dengan adanya informasi dan penjelasan ini memberikan banyak manfaat bagi Anda dan bisa juga untuk Anda diperhatikan.

Untuk lebih jelasnya lagi, Anda bisa juga melihat beberapa penjelasan selanjutnya terkait dengan ketentuan untuk menjadi seorang kepala sekolah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(RAW)

Share :

Baca Juga

News

Kabar PPPK Terbaru: Verifikasi Berkas, Pembuatan Rekening, sampai Pernyataan Dirjen GTK!

News

Penyebab Belum Bisa Mengisi DRH di SSCASN Padahal Sudah LULUS Seleksi PPPK Guru 2023

News

Gaji Pokok Terpotong Meski Data Valid, Guru Diimbau Tetap Tenang dan Cek Rincian Slip Gaji

News

Guru Wajib Tahu! Apa saja Langkah-Langkah dalam Metode Hypnoteaching

Media Mengajar

Pembelajaran Bermakna (Meaningfull Learning)

Karya Inovatif

Menjadi Guru Profesional dengan Karya Inovatif Guru

News

Miris! 3 Sebab Peserta PPPK Guru Batal Dapat Penempatan

News

Kabar Gembira! Honorer Guru dan P1 Bakal Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis