Home / News

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:33 WIB

Besaran dan Tahap Pencairan TPG Non PNS Naik di Tahun 2024, Simak Perinciannya!

Dibaca 16,702 kali

Kabar gembira bagi guru non PNS di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi menaikkan besaran () Non PNS di tahun 2024. Kenaikan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru non PNS dalam mencerdaskan anak bangsa.

adalah singkatan dari Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai Negeri Sipil. Ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. TPG Non PNS diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:

  • Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok
  • Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok
  • Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok
  • Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok
  • Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok

Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kenaikan TPG Non PNS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

“Guru adalah pilar utama dalam . Kenaikan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru non PNS dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujar Nadiem.

Nadiem berharap kenaikan TPG Non PNS ini dapat meningkatkan semangat dan guru non PNS dalam mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia.

Baca Juga:  Info GTK Tidak Valid? Pangkat dan Golongan Beda Bisa Jadi Penyebabnya!

Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan guru.

Persyaratan Penerima TPG Non PNS:

Berikut adalah persyaratan penerima TPG Non PNS:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki mengajar dari kepala daerah
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan )
  • Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Memenuhi mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu
  • Tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama
  • Kinerja baik

Pencairan TPG Non PNS:

Proses pencairan TPG Non PNS biasanya dilakukan triwulanan. Berikut adalah proses pencairan TPG Non PNS:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengajukan usulan pencairan TPG non PNS ke Kemendikbudristek.
  2. Kemendikbudristek memverifikasi dan memvalidasi data usulan.
  3. Jika data valid, Kemendikbudristek mentransfer dana TPG ke rekening bank guru non PNS.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Yuk Ikut Pelatihan 46JP  Cara Mudah Menyusun Praktik Baik di PMM dengan Metode Star.…

Share :

Baca Juga

News

Alasan Nadiem Makarim Bisa Dengan Mudah Memberhentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

News

Mas Mentri Anjurkan Guru Menggunakan PMM Untuk Mudahkan Mengajar

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Cek Daerah Anda

News

Wajib Perhatikan! Ini 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dicabut

News

Tips Menulis Deskripsi Diri PPK Guru 2022

News

Rejeki Baru Untuk Guru Kategori Berikut Dari Pemerintah

News

CPNS 2024 Buka Sebanyak 2,3 Juta Formasi, Ini Rincian Formasinya

News

Pemerintah Berjanji RUU Sisdiknas Sejahterakan Guru Swasta
Download Sertifikat Pendidikan Gratis