Kabar gembira bagi guru non PNS di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi menaikkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS di tahun 2024. Kenaikan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru non PNS dalam mencerdaskan anak bangsa.
TPG Non PNS adalah singkatan dari Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai Negeri Sipil. Ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. TPG Non PNS diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:
- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok
- Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok
- Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok
- Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok
- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok
Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kenaikan TPG Non PNS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Guru adalah pilar utama dalam pendidikan. Kenaikan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru non PNS dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujar Nadiem.
Nadiem berharap kenaikan TPG Non PNS ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi guru non PNS dalam mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia.
Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan guru.
Persyaratan Penerima TPG Non PNS:
Berikut adalah persyaratan penerima TPG Non PNS:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki SK mengajar dari kepala daerah
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Memenuhi beban kerja mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu
- Tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama
- Kinerja baik
Proses pencairan TPG Non PNS biasanya dilakukan triwulanan. Berikut adalah proses pencairan TPG Non PNS:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengajukan usulan pencairan TPG non PNS ke Kemendikbudristek.
- Kemendikbudristek memverifikasi dan memvalidasi data usulan.
- Jika data valid, Kemendikbudristek mentransfer dana TPG ke rekening bank guru non PNS.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Yuk Ikut Pelatihan 46JP Cara Mudah Menyusun Praktik Baik di PMM dengan Metode Star.…