Home / News

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:23 WIB

Besaran Terbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG) Usai Gaji PNS Naik

Dibaca 16,614 kali

Menyikapi pengumuman mengenai RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 di Gedung DPR RI, lalu bagaimana perkembangan terkini terkait dengan besaran tunjangan profesi guru () terbaru?

Pada kesempatan pidato ini, telah diambil keputusan untuk menaikkan gaji bagi pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% serta bagi Pensiunan sebesar 12%, kebijakan ini juga akan berdampak pada besaran profesi guru yang terbaru.

Perlu dicatat bahwa aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan . Pada pasal 16 undang-undang ini, pada poin kedua dijelaskan mengenai Tunjangan Profesi.

Tunjangan profesi, seperti yang dijelaskan dalam ayat pertama, setara dengan gaji pokok guru yang sudah diangkat oleh yang dikelola oleh pemerintah atau , dengan mempertimbangkan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang setara.

Berkenaan dengan regulasi ini, jika gaji mengalami kenaikan, maka besaran yang akan diterima oleh para guru juga akan mengalami peningkatan sesuai dengan pokok guru. Bagaimana besaran tunjangan profesi guru terbaru untuk berbagai jenjang?

Berikut ini merupakan perkiraan gaji pokok yang akan mencerminkan besaran tunjangan profesi guru terbaru. Adapun rincian gaji sebelum mengalami kenaikan 8% pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Simak! Informasi Terbaru UKMPPG Periode 2 2023, Ada Ketentuan Serdik

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

PNS dengan golongan Ia memperoleh gaji sebesar Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

PNS dengan golongan Ib memperoleh gaji sebesar Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

PNS dengan golongan Ic memperoleh gaji sebesar Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

PNS dengan golongan Id memperoleh gaji sebesar Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

PNS dengan golongan IIa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

PNS dengan golongan IIb memperoleh gaji sebesar Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

PNS dengan golongan IIc memperoleh gaji sebesar Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

PNS dengan golongan IId memperoleh gaji sebesar Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

Share :

Baca Juga

News

Seluruh Guru Honorer Akan Diangkat ASN dan PPPK

News

PNS dan PPPK Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun? Berikut Informasinya

News

Resmi Rilis Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Cek SSCASN Dan Instansi Sudah Status Pengumuman

News

Penting! Jangan Sampai Salah Pengisian DRH PPPK Guru 2022

News

Pemberhentian Tenaga Guru Honorer untuk Wujudkan Pendidikan Gemilang?

News

Resmi! Kemdikbud Luncurkan Aplikasi Awan Penggerak, Ini Manfaatnya Untuk Guru

News

Meskipun Gagal PPPK 2023, Lulusan PPG Prajabatan Dapat Jatah 2024

News

Segera Cek Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis