Home / News

Minggu, 28 Januari 2024 - 15:43 WIB

Cara Mudah Cek Data Guru Honorer di Database BKN  2024

Dibaca 4,472 kali

Bagi para guru honorer yang sudah terdaftar di database BKN akan diberikan jalan sedikit mulus agar dapat diangkat sebagai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (), baik secara penuh waktu atau paruh waktu. Agar bisa diangkat, guru yang bersangkutan harus memastikan namanya sudah tercantum di basis data di tahun 2024 ini. 

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah akan mengangkat pegawai negeri dengan secara besar-besaran. Setidaknya terdapat jutaan lowongan akan dibuka untuk berbagai formasi. 

Sementara untuk para guru, setidaknya terdapat 419.146 lowongan yang perlu diisi. Selebihnya untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

Tentu saja ini adalah kesempatan bagi agar mendapatkan gaji dari pemerintah layaknya seorang guru . Hanya saja dengan status PPPK ini, ketika sudah pensiun, yang bersangkutan tidak mendapatkan di hari tua. Namun setidaknya, gaji yang didapatkan lebih menjanjikan dibandingkan menjadi guru honorer. 

Nah, bagi guru honorer yang sudah terdapat di akan diberikan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai ASN dengan status PPPK tersebut. Di antara syaratnya adalah memastikan nama telah terdaftar di database BKN. Hal ini untuk menghindari adanya praktik curang di mana banyak nama yang terdata di BKN namun “bodong”. 

Berikut ini akan dipaparkan bagaimana cara untuk cek nama di database BKN agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 dan mendapat prioritas utama. 

Baca Juga:  Simak, Cara Menentukan KKTP Dalam Kurikulum Merdeka

1. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi laman berikut ini dengan cara klik link berikut ini: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk. Dengan cara tersebut, Anda akan langsung diarahkan ke halaman bantuan di halaman tersebut.

Pastikan link yang ada klik benar seperti di atas. Pasalnya jika salah, halaman tidak dapat dibuka. Selain itu, pastikan link benar untuk menghindari tautan yang BERPOTENSI PENIPUAN.

2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendataan non ASN. Jika Anda menggunakan komputer atau laptop (sebaiknya jangan menggunakan ponsel saat masuk ke halaman ini), arahkan kursor ke sisi tengah atas. Di bagian tersebut, Anda akan menemukan menu “LAYANAN HELPDESK”

3. Ketika sudah ketemu, masukkan data diri Anda. Masukkan nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan juga nomor kartu keluarga.

4. Jangan lupa untuk mengisi kode captcha. Pastikan Anda memasukkan kode tersebut dengan benar karena biasanya memang dibuat tidak begitu jelas untuk menghindari pembajakan atau spamming.

5. Jika semua data sudah benar, silakan klik tombol “SUBMIT”.

6. Jika Anda sudah terdaftar, Anda akan melihat pemberitahuan dengan kalimat berwarna merah dengan pesan seperti berikut: “Anda sudah terdaftar di pendataan non ASN 2022.

Kalau Anda menemukan pemberitahuan seperti itu, artinya Anda bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan akan mendapatkan prioritas yang utama. 

Halaman Selanjutnya

Jangan salah paham bahwa Anda akan secara langsung diangkat sebagai PPPK….

Share :

Baca Juga

News

Penting! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Terbaru Pemotongan Dana BOS 2023

News

Aktivitas Tambahan yang Bisa Ubah Kondisi Guru Honorer

News

Pendidik PAUD Non Formal, Profesi Yang Diremehkan Banyak Orang

News

Segini Jumlah Kuota dan Formasi Fresh Graduate Seleksi CPNS 2023

News

Tunjangan Uang Lembur Bagi Non ASN, Segini Nominalnya

News

Penyebab Tunjangan Profesi Guru Kemenag dan Kemdikbud Tidak Cair

News

Segini Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024

News

Wajib Tau! Berikut Cara Menghitung Tukin
Download Sertifikat Pendidikan Gratis