Bagi para guru honorer yang sudah terdaftar di database BKN akan diberikan jalan sedikit mulus agar dapat diangkat sebagai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), baik secara penuh waktu atau paruh waktu. Agar bisa diangkat, guru honorer yang bersangkutan harus memastikan namanya sudah tercantum di basis data BKN di tahun 2024 ini.
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah akan mengangkat pegawai negeri dengan status PPPK secara besar-besaran. Setidaknya terdapat jutaan lowongan akan dibuka untuk berbagai formasi.
Sementara untuk para guru, setidaknya terdapat 419.146 lowongan yang perlu diisi. Selebihnya untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Tentu saja ini adalah kesempatan bagi para guru honorer agar mendapatkan gaji dari pemerintah layaknya seorang guru PNS. Hanya saja dengan status PPPK ini, ketika sudah pensiun, pendidik yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan di hari tua. Namun setidaknya, gaji yang didapatkan lebih menjanjikan dibandingkan menjadi guru honorer.
Nah, bagi guru honorer yang sudah terdapat di database BKN akan diberikan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai ASN dengan status PPPK tersebut. Di antara syaratnya adalah memastikan nama telah terdaftar di database BKN. Hal ini untuk menghindari adanya praktik curang di mana banyak nama yang terdata di BKN namun “bodong”.
Berikut ini akan dipaparkan bagaimana cara untuk cek nama di database BKN agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 dan mendapat prioritas utama.
1. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi laman berikut ini dengan cara klik link berikut ini: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk. Dengan cara tersebut, Anda akan langsung diarahkan ke halaman bantuan di halaman tersebut.
Pastikan link yang ada klik benar seperti di atas. Pasalnya jika salah, halaman tidak dapat dibuka. Selain itu, pastikan link benar untuk menghindari tautan yang BERPOTENSI PENIPUAN.
2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendataan non ASN. Jika Anda menggunakan komputer atau laptop (sebaiknya jangan menggunakan ponsel saat masuk ke halaman ini), arahkan kursor ke sisi tengah atas. Di bagian tersebut, Anda akan menemukan menu “LAYANAN HELPDESK”
3. Ketika sudah ketemu, masukkan data diri Anda. Masukkan nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan juga nomor kartu keluarga.
4. Jangan lupa untuk mengisi kode captcha. Pastikan Anda memasukkan kode tersebut dengan benar karena biasanya memang dibuat tidak begitu jelas untuk menghindari pembajakan atau spamming.
5. Jika semua data sudah benar, silakan klik tombol “SUBMIT”.
6. Jika Anda sudah terdaftar, Anda akan melihat pemberitahuan dengan kalimat berwarna merah dengan pesan seperti berikut: “Anda sudah terdaftar di pendataan non ASN 2022.
Kalau Anda menemukan pemberitahuan seperti itu, artinya Anda bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan akan mendapatkan prioritas yang utama.
Halaman Selanjutnya
Jangan salah paham bahwa Anda akan secara langsung diangkat sebagai PPPK….