Dalam dunia pendidikan, peran guru sangatlah vital dalam membentuk generasi masa depan yang kompeten dan berdaya saing tinggi. Salah satu aspek kunci yang perlu dikuasai oleh seorang guru adalah kemampuan literasi pendidik.
Hal ini menjadi fokus utama dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar. Peraturan ini didasari oleh berbagai peraturan yang mengatur tentang standar pendidikan dan kualifikasi guru, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dengan dasar hukum yang kuat, peraturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi guru dalam mengembangkan kemampuan literasi pendidik.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembagian kompetensi literasi dan numerasi guru berdasarkan kriteria kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kemudian kompetensi literasi guru mencakup pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi, sedangkan kompetensi numerasi guru meliputi aspek-aspek yang relevan dengan kemampuan matematika peserta didik.
Dalam praktik pembelajaran, guru diharapkan mampu menata lingkungan belajar yang kaya literasi, menyesuaikan penataan kelas dengan kebutuhan peserta didik, dan menyediakan sarana pendukung untuk menciptakan lingkungan kelas yang memadai. Selain itu, guru juga diharapkan mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi profil kemampuan membaca dan menulis peserta didik secara berkala.
Pentingnya peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik menjadi sorotan. Guru diharapkan mampu membimbing peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Dengan implementasi yang tepat, guru diharapkan dapat mengembangkan kemampuan literasi dan numerasi mereka. Dengan demikian, generasi muda Indonesia akan siap menghadapi tantangan masa depan dengan kemampuan yang komprehensif dan berdaya saing tinggi.
Kerangka Asesemen Kompetensi Literasi Guru
Berdasarkan isi dari Perdirjen 0340 tahun 2022 tentang Kompetensi Literasi dan Numerasi bagi Guru SD, berikut adalah kategori dan indikator kompetensi literasi guru:
Kategori Kompetensi Literasi Guru
- Pengetahuan Profesional
- Praktik Pembelajaran Profesional
- Pengembangan Profesi
Indikator Kompetensi Literasi Guru
1. Pengetahuan Profesional
- Pengetahuan/Pemahaman Terkait Strategi Literasi
- Berkembang: Guru mulai memahami strategi literasi dasar.
- Layak: Guru memahami dan mengaplikasikan strategi literasi dalam pembelajaran.
- Cakap: Guru mengintegrasikan berbagai strategi literasi yang beragam.
- Mahir: Guru mengembangkan dan menyesuaikan strategi literasi yang inovatif.
2. Praktik Pembelajaran Profesional
- Pembelajaran dan Asesmen Literasi
- Berkembang: Guru melaksanakan pembelajaran dan asesmen literasi berdasarkan rancangan sederhana.
- Layak: Guru mulai melakukan pemetaan profil kemampuan membaca dan menulis peserta didik di awal dan akhir tahun.
- Cakap: Guru melaksanakan pemetaan kemampuan membaca dan menulis peserta didik di awal, akhir semester, dan akhir tahun.
- Mahir: Guru melakukan pemetaan melalui asesmen berkala dan melakukan penanganan khusus.
- Pemetaan Keragaman Kemampuan Membaca dan Menulis Peserta Didik
- Berkembang: Guru mengidentifikasi dan memetakan profil kecakapan membaca dan menulis peserta didik secara umum.
- Layak: Guru mulai melakukan pemetaan di awal dan akhir tahun.
- Cakap: Guru melakukan pemetaan di awal, akhir semester, dan akhir tahun.
- Mahir: Guru melakukan pemetaan melalui asesmen berkala.
- Pengelolaan Lingkungan Belajar Kaya Literasi
- Berkembang: Guru mulai menata kelas sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Layak: Guru menyesuaikan penataan kelas dengan kebutuhan peserta didik dan ragam metode pembelajaran.
- Cakap: Guru menata kelas sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan variasi kegiatan belajar.
- Mahir: Guru mengembangkan kemampuan menyeleksi buku pengayaan di kelas.
3. Pengembangan Profesi
- Pengembangan Kecakapan Literasi Diri
- Berkembang: Guru bergabung dengan forum guru atau lembaga profesi.
- Layak: Guru bergabung dalam forum dan berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan profesi.
- Cakap: Guru berpartisipasi aktif dalam kegiatan di forum guru atau lembaga profesi.
- Mahir: Guru berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan profesi di forum guru atau lembaga profesi dan menunjukkan kegemaran membaca serta memiliki kompetensi menulis.
Dengan kategori dan indikator di atas, Anda bisa menilai diri sendiri di mana posisi Anda atau tingkat kemampuan literasi pendidik yang Anda miliki sebagai guru.