PPG Gelombang 2 – PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru adalah program untuk guru dalam jabatan yang telah mengajar dan juga mempunyai gelar S1 dan D4 serta telah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Terdapat informasi mengenai seleksi PPG Gelombang 2 Pra Jabatan atau seleksi Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2022 telah dibuka.
Ditjen GTK atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengumumkan hal tersebut pada laman ppg.kemdikbud.go.id.
Pengumuman dengan nomor 2518/B/GT.00.03/2022 tersebut memuat informasi yang lengkap terkait syarat calon PPG Gelombang 2 tahun 2022, panduan pendataran, jadwal PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022. Berikut adalah infromasi lengkap mengenai syarat, panduan pendaftaran dan jadwal tersebut.
Menurut surat dari kemendikbudristek berikut adalah syarat PPG Gelombang 2 tahun 2022:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia
- Tidak pernah terdaftar sebgai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember saat tahun pendaftaran
- Mempunyai ijazah S1 atau D4 yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD DIKTI dan telah terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Memiliki IPK paling rendah yaitu 3,00
- Menyertakan Surat keterangan sehat jasmani serta rohani dan diserahkan saat lapor diri
- Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri
- Mempunyai surat keterangan bebas NAPZA yang diserahkan saat lapor diri
- Menandatangi Pakta integritas
- Mengikuti alur seleksi seperti seleksi administrasi, tes subtastif, dan tes wawancara
Halaman Selanjutnya