Home / News

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:13 WIB

Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS Dalam UU ASN 2023

Dibaca 1,534 kali

Banyak tenaga honorer mengalami kebingungan saat berusaha mencari informasi mengenai UU ASN 2023 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terlihat bahwa masih ada sejumlah tenaga honorer yang mencari “UU ASN 2023 Pdf” atau “RUU ASN 2023 Pdf” di mesin pencarian Google.

Terdapat beberapa portal berita daring yang menambahkan tautan menuju RUU ASN pada artikel-artikel yang membahas pengesahan UU ASN 2023.

Namun, saat tautan RUU ASN Pdf yang ada di situs web tersebut diklik, ternyata itu adalah RUU ASN versi sebelumnya yang berbeda secara substansial dari RUU ASN terbaru yang akhirnya disahkan sebagai UU pada 3 Oktober 2023. Hal ini telah mengecoh banyak pekerja honorer.

Nur Baitih selaku Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA), mengakui bahwa banyak rekannya juga mengalami kebingungan. Mereka mengira RUU ASN atau UU ASN 2023 yang terdapat dalam tautan tersebut adalah versi terbaru yang masih dalam proses perubahan.

Salah satu ketentuan dalam RUU ASN versi PDF lama ini adalah Pasal 131A yang mengenai nasib para tenaga honorer. Salah satu poin dalam RUU ASN versi lama tersebut menyatakan bahwa di antara Pasal 131 dan Pasal 132 akan ditambahkan Pasal 131A dengan isi sebagai berikut:

Pasal 131A

(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang secara kontinu bekerja dan diangkat berdasarkan surat keputusan hingga tanggal 15 Januari 2014, harus diangkat menjadi PNS secara langsung, memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90.

(2). Pengangkatan PNS seperti yang disebutkan pada ayat (1) hanya bergantung pada seleksi administrasi melalui verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3). Pengangkatan PNS sesuai dengan ayat (1) akan memberikan prioritas pada mereka yang memiliki masa kerja terlama serta bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

(4). Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil seperti yang disebutkan pada ayat (1) diatas akan mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang telah diterima sebelumnya.

(5). Pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6). Dalam kasus tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat sebagai PNS sesuai dengan ayat (1), mereka akan diangkat sebagai PPPK.

Halaman Selanjutnya

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136, akan ditambahkan satu pasal

Share :

Baca Juga

News

Terdapat Potongan? Informasi Kemendikbud Resmikan Transfer Langsung TPG Ke Rekening Guru

News

SAH! Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024

News

Selamat Bagi Yang Lolos Pasca Sanggah, Ini Besaran Gaji PPPK Guru!

News

Resmi! Jadwal Baru Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kabar Gembira! Berikut 3 Kado Spesial Untuk Pegawai Negeri Sipil Dari Jokowi Akhir Tahun 2023

News

2 Poin Penting Reformulasi PPPK Teknis Yang Baru Diterbitkan KemenPAN-RB

News

Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Madrasah Unggulan Binaan Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini

News

Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berikut Informasinya