Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi tentang kenaikan gaji guru SD. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk guru SD yang berstatus sebagai PNS, tidak termasuk guru SD non-PNS.
PP Nomor 5 Tahun 2024 diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dangan besaran kenaikan gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja guru.
Guru SD non-PNS diharapkan mendapatkan kenaikan gaji melalui mekanisme lain, seperti melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Tujuan: Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Isi:
- Menetapkan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja
- Menetapkan tunjangan keluarga PNS
- Menetapkan tunjangan pangan PNS
- Menetapkan tunjangan jabatan/umum PNS
- Tanggal berlaku: 1 Januari 2024
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Berikut adalah beberapa poin penting dalam PP Nomor 5 Tahun 2024…