Home / News

Jumat, 30 Juni 2023 - 13:58 WIB

Daftar Besaran Gaji PNS Jika Terapkan Sistem Single Salary

Dibaca 9,729 kali

Telah diketahui bahwa akan mengumumkan kenaikan para (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, menjelang pengumuman tersebut keluar kabar bahwa nantinya sampai 57 juta jika menerapkan sistem single salary.

Kenaikan gaji para PNS tersebut masih di luar dari kinerja (tukin) dan juga tunjangan fungsional. Tunjangan jabatan fungsional dan tukin sendiri masih akan tetap diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.

Pada sistem penggajian tunggal ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat dan diperoleh Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi yang dihapus disini hanyalah yang berupa tujangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Jika nantinya akan menggunakan sistem single salary atau penggajian tunggal maka gaji para PNS akan naik sampai dengan 10 kali lipat. Akan tetapi perlu diketahui sistem pembayaran ini baru akan dilakukan uji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 intansi (pemda).

Adapun untuk pemerintah pusat yang akan melakukan uji coba sistem penggajian ini yaitu , Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistika (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga:  Berikut Daftar Daerah Sudah Cairkan TPG Triwulan I 2023

Sementara itu untuk pemerintah daerah yang akan melakukan uji coba yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Badung, dan Kota Sorong.

Jika benar nantinya sistem single salary ini akan diterapkan maka berikut merupakan prediksi yaitu:

Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

  1. JF/JA 1 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 3.100.000
  2. JF/JA 2 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 3.568.000
  3. JF/JA 3 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 4.106.883
  4. JF/JA 4 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 4.727.022
  5. JF/JA 5 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 5.440.803
  6. JF/JA 6 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 6.262.364
  7. JF/JA 7 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 7.207.981
  8. JF/JA 8 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 8.296.386
  9. JF/JA 9 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 9.549.140
  10. JF/JA 10 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 10.991.061

Halaman Selanjutnya

11. JF/JA 11 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 12.650.711

Share :

Baca Juga

News

Agar Penyaluran Tunjangan Lancar, Puslapdik Minta Para Guru Perhatikan Data Dapodik

News

Informasi Pembaharuan Peraturan SK Izin Operasional Satuan Pendidikan
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Segera Bersiap, Kemenag Umumkan Jadwal Asesmen Kompetensi Guru Madrasah

News

Perhatikan, PEMDA YANG KONTRAK SK PPPK KURANG DARI 5 TAHUN

News

Resmi! Berikut Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024

News

Soal Wawancara PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lengkap dengan Jawaban

News

Kebutuhan Formasi PPPK Guru 2023 Akan Ditambah, Simak Penjelasannya

News

Terdapat Potongan? Informasi Kemendikbud Resmikan Transfer Langsung TPG Ke Rekening Guru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis