Telah diketahui bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, menjelang pengumuman tersebut keluar kabar bahwa nantinya gaji PNS naik sampai 57 juta jika menerapkan sistem single salary.
Kenaikan gaji para PNS tersebut masih di luar dari tunjangan kinerja (tukin) dan juga tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan jabatan fungsional dan tukin sendiri masih akan tetap diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.
Pada sistem penggajian tunggal ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat dan diperoleh Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi yang dihapus disini hanyalah tunjangan tambahan yang berupa tujangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Jika nantinya akan menggunakan sistem single salary atau penggajian tunggal maka gaji para PNS akan naik sampai dengan 10 kali lipat. Akan tetapi perlu diketahui sistem pembayaran ini baru akan dilakukan uji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 intansi pemerintah daerah (pemda).
Adapun untuk pemerintah pusat yang akan melakukan uji coba sistem penggajian ini yaitu Kementerian Agama, Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistika (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu untuk pemerintah daerah yang akan melakukan uji coba yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Badung, dan Kota Sorong.
Jika benar nantinya sistem single salary ini akan diterapkan maka berikut merupakan prediksi daftar gaji PNS yaitu:
Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi
- JF/JA 1 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 3.100.000
- JF/JA 2 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 3.568.000
- JF/JA 3 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 4.106.883
- JF/JA 4 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 4.727.022
- JF/JA 5 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 5.440.803
- JF/JA 6 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 6.262.364
- JF/JA 7 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 7.207.981
- JF/JA 8 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 8.296.386
- JF/JA 9 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 9.549.140
- JF/JA 10 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 10.991.061
Halaman Selanjutnya
11. JF/JA 11 akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 12.650.711