PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Selain itu pelaksanaan Program ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang akhirnya akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Berdasarkan pantauan wartaguru.id dari sejumlah grup facebook sejumlah guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 mengeluh data PPG mereka di tolak pada saat pendaftaran dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah itu.
Lantas sebenarnya apa yang terjadi apabila data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 Di tolak?
Dikutip dari surat edaran Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, ada 3 Keputusan yang mendasar saat pengisian data di aplikasi SIMPKB, yakni :
Disetujui
Jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi atau jurusan pada ijazah S1/D4. Maka calon peserta dinyatakan lolos untuk ke tahap berikutnya.
Ditolak Permanen
Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 akan ditolak jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak memungkinkan dilakukannya perbaikan. Contoh permasalahannya adalah guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Ilmu Komunikasi tidak linier dengan program studi PPG Dalam Jabatan yang sah.
Maka calon peserta dinyatakan tidak lolos tahap pendataan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1. Untuk mengatasi permasalahan tersebut calon peserta yang tidak lolos dapat mendaftar di Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 yang akan segera dibuka oleh Kemendikbud Ristek
Jadi terminologi ditolak permanen buksn berarti vonis abadi bagi guru tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 guru bisa mendaftar di PPG Daljab Tahap selanjutnya. Verifikator memilih menolak permanen setelah memeriksa dokumen ajuan yang tidak mungkin dapat disarankan perbaikannya.
Ditolak dengan Perbaikan
Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 akan ditolak dengan perbaikan jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi masih dimungkinkan untuk perbaikan.
Contoh permasalahannya adalah guru dengan kualifikasi akademik sarjana Bahasa Arab memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Arab.
Bukan hanya linieritas, tentang kelengkapan administrasi guru pun petugad verval bisa menyetujui, menolak dan menyarankan perbaikan, maupun menolak permanen.
Dalam kasus administrasi, penolakan permanen oleh petugas verval dapat saja dipilih misalnya saat menemukan guru tidak dapat membuktikan diri sebagai guru tetap. Sebagai contoh di Dapodik dia guru PPPK namun tidak bisa menunjukan/mengunggah SK PPPK dan hanya melampirkan SK dari Kepala Sekolah yang artinya status kepegawaian guru adalah honor sekolah. Maka dalam kasus ini petugas verval LPMP akan memilih “tolak permanen” karena sudah diyakini tidak memiliki SK PPPK sehingga tidak mungkin bisa memperbaiki ajuan.
Dengan adanya ketetapan seperti itu diharapkan para guru tidak perlu mencemaskan jika ajuannya “ditolak permanen” baik oleh LPMP maupun by system oleh admin pusat SIMPKB.
Demikian artikel mengenai Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 yang tolak Alasan dan Cara Mengatasinya. Semoga bermanfaat!