Home / News / PPG

Rabu, 2 Maret 2022 - 17:31 WIB

Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 Ditolak? Jangan Panik Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

Dibaca 2,971 kali

PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Selain itu pelaksanaan Program ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang akhirnya akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Berdasarkan pantauan wartaguru.id dari sejumlah grup facebook sejumlah guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 mengeluh data PPG mereka di tolak pada saat pendaftaran dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah itu.

Lantas sebenarnya apa yang terjadi apabila data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 Di tolak?

Dikutip dari Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, ada 3 Keputusan yang mendasar saat pengisian data di SIMPKB, yakni :

  1. Disetujui

Jika berkas memenuhi dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi atau jurusan pada ijazah /D4. Maka calon peserta dinyatakan lolos untuk ke tahap berikutnya.

  1. Ditolak Permanen

Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 akan ditolak jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak memungkinkan dilakukannya perbaikan. Contoh permasalahannya adalah guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Ilmu Komunikasi tidak linier dengan program studi PPG Dalam Jabatan yang sah.

Baca Juga:  Peserta PPG Wajib Tahu! 3 Cara Bergabung Grup Whatsapp Dengan Pengawas Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Maka calon peserta dinyatakan tidak lolos tahap pendataan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1. Untuk mengatasi permasalahan tersebut calon peserta yang tidak lolos dapat mendaftar di Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 yang akan segera dibuka oleh Kemendikbud Ristek

Jadi terminologi ditolak permanen buksn berarti vonis abadi bagi guru tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 guru bisa mendaftar di PPG Daljab Tahap selanjutnya. Verifikator memilih menolak permanen setelah memeriksa dokumen ajuan yang tidak mungkin dapat disarankan perbaikannya.

  1. Ditolak dengan Perbaikan

Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 akan ditolak dengan perbaikan jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi masih dimungkinkan untuk perbaikan.

Contoh permasalahannya adalah guru dengan kualifikasi akademik sarjana Bahasa Arab memilih program studi PPG Guru Kelas . Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Arab.

Bukan hanya linieritas, tentang kelengkapan administrasi guru pun petugad verval bisa menyetujui, menolak dan menyarankan perbaikan, maupun menolak permanen.

Dalam kasus administrasi, penolakan permanen oleh petugas verval dapat saja dipilih misalnya saat menemukan guru tidak dapat membuktikan diri sebagai guru tetap. Sebagai contoh di Dapodik dia guru PPPK namun tidak bisa menunjukan/mengunggah SK PPPK dan hanya melampirkan SK dari yang artinya status kepegawaian guru adalah honor sekolah. Maka dalam kasus ini petugas verval LPMP akan memilih “tolak permanen” karena sudah diyakini tidak memiliki SK PPPK sehingga tidak mungkin bisa memperbaiki ajuan.

Dengan adanya ketetapan seperti itu diharapkan para guru tidak perlu mencemaskan jika ajuannya “ditolak permanen” baik oleh LPMP maupun by system oleh admin pusat SIMPKB.

Demikian artikel mengenai Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 yang tolak Alasan dan Cara Mengatasinya. Semoga bermanfaat!

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer Menjelang RUU ASN Disahkan

News

Ada Kebijakan Khusus Honorer K2, Menjelang Pendaftaran PPPK 2023

News

Skema Baru Pengelolaan Dana Pensiun PNS, Simak Penjelasannya

News

Pemerintah Tidak Bisa Angkat Semua Menjadi Guru ASN

Edutainment

Tips Efektif untuk Memahami dan Menerapkan Hukum Newton

News

PT Taspen Berikan Hadiah Untuk Pensiunan PNS

News

Bocoran 4 Instansi Prioritas CPNS Tahun 2023
Nadiem Makarim - Mendikbud

News

Terbaru! Instruksi Mendikbud Untuk Setiap Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA/SMK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis