Ada kabar baik untuk para pensiunan PNS dari PT Taspen, selain mencairkan pembayaran gaji pensiunan, PT Taspen juga memberikan banyak insentif lain yang penting bagi pensiunan untuk mengetahuinya agar tidak merugi.
Selain bayaran pensiunan PNS yang akan diterima, insentif lain dari PT Taspen juga memiliki jumlah yang cukup besar.
PT Taspen sendiri merupakan badan usaha yang diberikan amanah oleh Pemerintah untuk mengurusi keuangan para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Banyak orang bercita-cita menjadi PNS, karena ketika mereka tidak lagi aktif, mereka masih bisa mendapatkan uang dari bayaran pensiun PNS. Namun, melihat insentif lain dari PT Taspen, semakin membuat pekerjaan sebagai PNS sangat diminati.
Lalu, apa saja insentif yang diterima dari PT Taspen, termasuk bayaran pensiunan PNS itu? Berikut adalah rincian selengkapnya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Berupa santunan untuk ASN yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Ini mencakup santunan kematian, santunan cacat permanen, dan biaya perawatan karena kecelakaan kerja. Pesertanya mencakup seluruh PNS dan PPPK kecuali yang berada di Kemhan dan TNI/POLRI.
- Jaminan Kematian
Jika seorang ASN meninggal karena kecelakaan kerja, mereka dijamin dengan Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun, jika kematian terjadi karena penyebab lain, PT Taspen memberikan layanan santunan/jaminan kematian. Layanan ini akan memotong gaji pokok sebesar 0,72 persen.
- Tabungan Hari Tua
Pensiunan memiliki tabungan yang dapat dicairkan 100 persen ketika pensiun, selain dari bayaran pensiun PNS.
Skema Tabungan Hari Tua (THT) ini disebut Asuransi Dwiguna, yang berfungsi sebagai jaminan keuangan kepada peserta saat mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal sebelum mencapai usia pensiun.
- Gaji Pensiunan PNS
Mereka yang telah berbakti selama 30 tahun akan menerima 75 persen dari gaji pokok dan tunjangan terakhir yang mereka terima, bergantung pada golongan terakhir mereka.
Namun, bagi mereka yang telah berbakti selama 20 tahun, pensiunnya akan menjadi 50 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain itu juga terdapat tiga jenis tunjangan yang akan diperoleh para pensiunan, yaitu tunjangan pasangan hidup, tunjangan bagi anak, dan tunjangan pangan.
Besaran tunjangan pasangan hidup ditetapkan sejumlah 10 persen dari jumlah gaji pokok. Tunjangan anak akan diberikan sebesar 2 persen dari total gaji pokok. Tunjangan pangan, seiring dengan itu, akan diberikan dalam bentuk setara atau senilai dengan 10 kilogram beras.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi tambahan seiring dengan berakhirnya bulan Desember 2023