Home / News

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:13 WIB

PT Taspen Berikan Hadiah Untuk Pensiunan PNS

Dibaca 949 kali

Ada kabar baik untuk para pensiunan PNS dari , selain mencairkan pembayaran gaji , PT Taspen juga memberikan banyak insentif lain yang penting bagi pensiunan untuk mengetahuinya agar tidak merugi.

Selain bayaran yang akan diterima, insentif lain dari PT Taspen juga memiliki jumlah yang cukup besar.

PT Taspen sendiri merupakan badan usaha yang diberikan amanah oleh Pemerintah untuk mengurusi keuangan para .

Banyak orang bercita-cita menjadi PNS, karena ketika mereka tidak lagi aktif, mereka masih bisa mendapatkan uang dari bayaran . Namun, melihat insentif lain dari PT Taspen, semakin membuat pekerjaan sebagai PNS sangat diminati.

Lalu, apa saja insentif yang diterima dari PT Taspen, termasuk bayaran pensiunan PNS itu? Berikut adalah rincian selengkapnya.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Berupa santunan untuk yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Ini mencakup santunan kematian, santunan cacat permanen, dan biaya perawatan karena kecelakaan kerja. Pesertanya mencakup seluruh kecuali yang berada di Kemhan dan TNI/POLRI.

  1. Jaminan Kematian

Jika seorang ASN meninggal karena kecelakaan kerja, mereka dijamin dengan Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun, jika kematian terjadi karena penyebab lain, PT Taspen memberikan layanan santunan/jaminan kematian. Layanan ini akan memotong gaji pokok sebesar 0,72 persen.

  1. Tabungan Hari Tua
Baca Juga:  Terakhir 4 Agustus, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Daftar Ini

Pensiunan memiliki tabungan yang dapat dicairkan 100 persen ketika pensiun, selain dari bayaran pensiun PNS.

Skema Tabungan Hari Tua (THT) ini disebut Asuransi Dwiguna, yang berfungsi sebagai jaminan keuangan kepada peserta saat mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal sebelum mencapai usia pensiun.

  1. PNS

Mereka yang telah berbakti selama 30 tahun akan menerima 75 persen dari gaji pokok dan terakhir yang mereka terima, bergantung pada golongan terakhir mereka.

Namun, bagi mereka yang telah berbakti selama 20 tahun, pensiunnya akan menjadi 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain itu juga terdapat tiga jenis tunjangan yang akan diperoleh para pensiunan, yaitu tunjangan pasangan hidup, tunjangan bagi anak, dan .

Besaran tunjangan pasangan hidup ditetapkan sejumlah 10 persen dari jumlah gaji pokok. Tunjangan anak akan diberikan sebesar 2 persen dari total gaji pokok. Tunjangan pangan, seiring dengan itu, akan diberikan dalam bentuk setara atau senilai dengan 10 kilogram beras.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi tambahan seiring dengan berakhirnya bulan Desember 2023

Share :

Baca Juga

News

PNS Akan Menerima Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarnya

News

Penting! 28 Instansi Ini Tidak Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023

News

Guru Non Sarjana Bakal Jadi ASN dan Dapat Insentif? Ini Keterangan KemenPAN RB

News

Lengkap! Berikut Jadwal Uji Coba Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Berbasis Domisili Tahun 2022

Karya Inovatif

Materi Hari Ketiga Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka

News

Telah Disetujui, Berikut Bocoran Nominal Tukin ASN Kemenag 2024 yang Naik 80 Persen

News

TPG Triwulan 1 Cair Lebih Awal! 6 Daerah Ini Sudah Resmi Menerima

News

Kriteria Honorer 100% Diangkat PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis