Home / News

Senin, 28 Maret 2022 - 09:20 WIB

Empat Kompetensi yang Wajib Dimiliki Oleh Guru

Dibaca 710 kali

Empat Kompetensi yang Wajib Dimiliki Oleh Guru- setiap semester atau pun setiap harinya bagi seorang guru, selalu berkaitan tentang kompetensinya dalam mengajar dan mendidik . Bukan hanya evaluasi cara mengajar, namun juga evaluasi bagaimana ia menjaga dan menerapkan kompetensi seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar.

Kompetensi guru, tentu menjadi salah satu indikator seorang guru layak mendapatkan sebutan guru yang kompeten. Namun, tidak jarang seorang guru masih mendapatkan kritik atas kinerja yang mereka lakukan. Memang, sadar ataupun tidak, beberapa guru mungkin melewatkan beberapa hal yang berkaitan dengan implementasi kompetensi guru dalam kegiatan belajar mengajar.

Hal tersebut, bisa saja menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian guru sukar menjalankan perannya sebagai tenaga profesional. Akan tetapi, dalam kondisi ini pemerintah telah menetapkan kompetensi yang wajib dan dapat menjadi acuan bagi guru, dalam meningkatkan dan memperbaiki kompetensinya dalam lingkungan .

Empat kompetensi yang disebutkan dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 pada pasal 10 ayat 1 yaitu , kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Empat kompetensi ini, selanjutnya menjadi empat kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru.

Berikut, penjelasan tentang empat kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan memahami peserta didik, perancang dan pelaksana pembelajaran, evaluasi hasil belajar termasuk pengembangan peserta didik dalam rangka mengaktualisasikan berbagai potensi yang ada pada peserta didik.

Adapun beberapa sub kompetensi dalam kompetensi ini, sebagai berikut:
a. Memahami peserta didik secara mendalam diantaranya dengan menggunakan prinsip pengembangan kognitif dan kepribadian
b. Membuat rancangan pembelajaran yang meliputi pemahaman mengenai landasan pendidikan dalam rangka kepentingan kegiatan belajar mengajar. Hal tersebut dapat meliputi, strategi pembelajaran, kompetensi yang hendak dicapai, materi , dan lainnya
c. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi yang kondusif
d. Membuat dan melaksanakan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilakukan termasuk hasil belajar secara berkesinambungan
e. Mengembangkan dan memberikan fasilitas kepada peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang ada pada dirinya.

2. Kompetensi kepribadian
Secara khusus maupun umum, seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang baik. Kompetensi ini, berkaitan dengan kepribadian baik yang harus dicerminkan dalam tingkah laku seorang guru dalam aktivitasnya sebagai tenaga pendidik yang secara tidak langsung akan menjadi contoh bagi siswanya.

Baca Juga:  Selamat! Gaji Tenaga Honorer Tetap Dianggarkan, Usai MenPAN-RB Keluarkan SE

Kepribadian tersebut dapat meliputi hal-hal berikut:
a. Kepribadian yang sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat, memiliki jiwa yang konsisten dalam melakukan aktivitas atau bertindak sesuai moral dan kode etik guru
b. Kepribadian yang arif dan berwibawa. Kepribadian ini, akan menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, , dan masyarakat serta memiliki pengaruh yang positif bagi peserta didik
c. Kepribadian yang mencerminkan akhlak mulia. Sebagai tokoh yang menjadi teladan bagi setiap peserta didik, guru harus mencerminkan akhlak mulia agar perilakunya disegani oleh peserta didik.

3. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kompetensi yang berkaitan dengan cara seorang melakukan interaksi dengan peserta didik, termasuk seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik, dan masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaannya, seorang guru perlu bersikap inklusif dan bertindak objektif terhadap beragam persoalan yang dihadapi oleh guru, seperti tidak berlaku diskriminatif, tidak membedakan perlakuan terhadap masing-masing peserta didik baik dari ras, agama dan lainnya.

Selain hal tersebut, untuk menunjang kompetensi sosial seorang guru, mereka perlu memiliki kemampuan beradaptasi dengan baik pada tempat mereka mengajar, termasuk memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

4. Kompetensi profesional
Dalam posisinya sebagai seorang profesional, guru perlu memahami kompetensi yang benar-benar mencerminkan profesionalitas diri sebagai tenaga pendidik yang kompeten.

Kompetensi profesional sendiri, merupakan penguasaan terhadap materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Penguasaan tersebut mencangkup penguasaan terhadap materi dan sekolah, substansi keilmuan yang menaungi materi tersebut, dan segala penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Empat kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru pada penjabaran di atas, kini seorang guru telah memiliki pegangan dan acuan yang dapat dikuasai dan selanjutnya menjadi kompetensi dasar dari beragam kompetensi pendukung lainnya, sehingga guru dapat dikatakan layak menjadi guru yang kompeten.

Dalam menunjang kompetensi guru, memberikan dan seminar gratis. Klik LINK INI untuk bergabung sekarang juga!

 

Penulis: Frizka Faeni Haryadi

Share :

Baca Juga

News

Tahukan Anda, Asesmen dalam Kurikulum Merdeka Dirancang untuk 7 Poin Ini!

News

Mengejutkan, Ada 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023
photo by kemdikbud.go.id

News

Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi ASN Wajib Membuat Perencanaan Di Januari 2024

News

Ini Dia Aturan Baru Tahun 2024 Usia PNS dan PPPK

Kompetensi Guru

Semua Guru Wajib Ikut! Pendaftaran Terakhir Tanggal 16 September 2023
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Tidak Menerima TPG? Berikut Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan

News

Resmi BKN! Golongan PNS Ini Bisa Mengajukan Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Simak Informasinya

News

Update Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis