Home / News

Senin, 15 April 2024 - 08:56 WIB

Tidak Menerima TPG? Berikut Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan

Dibaca 530 kali

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang dinanti-nanti bagi para guru dan . Namun, tidak semua guru bisa menerimanya. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan hal tersebut.

Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika Anda tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) :

  1. Pastikan Memenuhi :
  • Sertifikat Pendidik:Pastikan Anda memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • di Sekolah Negeri:TPG hanya diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh daerah.
  • Beban Kerja Mengajar:Pastikan Anda dalam seminggu sudah memenuhi ketentuan minimal, yaitu 24 jam per minggu.
  • Memiliki NUPTK/NRG:Guru PNS memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sedangkan guru PPPK memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
  • Terdaftar Aktif di :Pastikan data Anda di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) aktif dan akurat.
  • Memenuhi :Kinerja Anda sebagai guru harus memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Tidak Sedang Cuti Panjang:Guru yang sedang cuti panjang tanpa tidak berhak menerima TPG selama masa cuti.
  • Tidak Diberhentikan Tidak Hormat:Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis tidak berhak menerima TPG.
  1. Hubungi Dinas Pendidikan di Daerah

Dinas Pendidikan di daerah Anda memiliki kewenangan untuk mengelola data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) . Kunjungi Dinas Pendidikan dan jelaskan situasinya. Bawalah dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik, NUPTK/NRG, kartu identitas diri, dan bukti-bukti lain yang relevan.

  1. Pantau Pengumuman Resmi
Baca Juga:  Belum Dapat NRG Apakah Tunjangan Triwulan 1 Tetap Cair? Berikut Penjelasnnya

Ikuti perkembangan informasi terkini terkait TPG melalui website Kemendikbudristek https:/www.kemdikbud.go.id/, website Dinas Pendidikan daerah Anda, atau media massa terpercaya. Pengumuman resmi seringkali memuat informasi terbaru tentang daftar penerima TPG dan mekanisme penyalurannya.

  1. Manfaatkan Aplikasi Dapodik (Opsional)

Jika Anda memiliki akses ke aplikasi Dapodik, Anda dapat menggunakannya untuk mengecek status penerima TPG. Login ke aplikasi dengan NUPTK/NRG dan kata sandi Anda, lalu buka menu “TPG”. Di sana Anda dapat melihat apakah nama Anda tercantum dalam daftar penerima.

yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

konsultasi dengan…

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kabar Kurang Baik, Tidak Semua Guru P1 Diangkat pada PPPK 2024

News

Ada Informasi Penting Untuk Guru dan Kepsek Dari Kemdikbud

News

Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Profesi Guru 2022

News

Soal Nasib Guru Honorer dan PPPK, Menteri Pendidikan Nadiem Makariem Dikritik Habis oleh DPR

News

Kenali Apa Itu DUPAK Guru dan Cara Memperoleh Angka Kredit

News

Kado Istimewa Untuk Guru Indonesia Di Akhir Jabatan Presiden Joko Widodo, Bikin Kaget!

News

Berikut Pemda Yang Sudah Rilis Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Ada Daerahmu?

News

Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Naik, Segini Nominalnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis