Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang dinanti-nanti bagi para guru PNS dan PPPK. Namun, tidak semua guru bisa menerimanya. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan hal tersebut.
Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika Anda tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) :
- Pastikan Memenuhi Syarat:
- Sertifikat Pendidik:Pastikan Anda memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Mengajar di Sekolah Negeri:TPG hanya diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Beban Kerja Mengajar:Pastikan jam mengajar Anda dalam seminggu sudah memenuhi ketentuan minimal, yaitu 24 jam per minggu.
- Memiliki NUPTK/NRG:Guru PNS memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sedangkan guru PPPK memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
- Terdaftar Aktif di Dapodik:Pastikan data Anda di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) aktif dan akurat.
- Memenuhi Kinerja Guru:Kinerja Anda sebagai guru harus memenuhi standar yang ditetapkan.
- Tidak Sedang Cuti Panjang:Guru yang sedang cuti panjang tanpa gaji tidak berhak menerima TPG selama masa cuti.
- Tidak Diberhentikan Tidak Hormat:Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis tidak berhak menerima TPG.
- Hubungi Dinas Pendidikan di Daerah
Dinas Pendidikan di daerah Anda memiliki kewenangan untuk mengelola data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) . Kunjungi Dinas Pendidikan dan jelaskan situasinya. Bawalah dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik, NUPTK/NRG, kartu identitas diri, dan bukti-bukti lain yang relevan.
- Pantau Pengumuman Resmi
Ikuti perkembangan informasi terkini terkait TPG melalui website Kemendikbudristek https:/www.kemdikbud.go.id/, website Dinas Pendidikan daerah Anda, atau media massa terpercaya. Pengumuman resmi seringkali memuat informasi terbaru tentang daftar penerima TPG dan mekanisme penyalurannya.
- Manfaatkan Aplikasi Dapodik (Opsional)
Jika Anda memiliki akses ke aplikasi Dapodik, Anda dapat menggunakannya untuk mengecek status penerima TPG. Login ke aplikasi dengan NUPTK/NRG dan kata sandi Anda, lalu buka menu “TPG”. Di sana Anda dapat melihat apakah nama Anda tercantum dalam daftar penerima.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya