Home / News

Kamis, 28 Desember 2023 - 17:44 WIB

Format Pengisian Pemberkasan DRH NI PPPK 2023, Silahkan Unduh Disini

Dibaca 1,262 kali

Salah satu persyaratan pengisian formulir pemberkasan DRH NI PPPK adalah membuat daftar riwayat hidup dengan menyertakan foto terbaru. Adapun format pengisian 2023 yang harus dipahami oleh setiap peserta dapat dilihat melalui artikel berikut.

Sebagaimana diketahui, peserta yang mengikuti seleksi calon PPPK telah menyelesaikan tes seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada 10 November-4 Desember 2023 dan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November-6 Desember 2023.

Setelah selesai mengikuti tes, para peserta diharapkan mendapatkan hasilnya pada 6-15 Desember 2023.

Para peserta yang dinyatakan lulus disarankan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023 yang akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari .

Sebelum mengisi DRH , peserta disarankan untuk memperhatikan format pengisian daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai panduan, berikut adalah format daftar riwayat hidup untuk pemberkasan DRH NI PPPK beserta persyaratan pemberkasannya dan jadwal lengkapnya.

Daftar Persyaratan Pemberkasan Pengisian DRH 2023

Mengacu pada Pasal 25 dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2019, peserta yang lulus seleksi harus menyampaikan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani menggunakan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.

Baca Juga:  Berikut Beban Kerja Guru Pada Kurikulum Merdeka

Berikut adalah daftar persyaratan pemberkasan pengisian DRH NI PPPK 2023, antara lain:

  • Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi dan tugas yang ditetapkan.
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, formulirnya sudah berisi pasfoto dan dapat diakses melalui laman .bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat tersebut.
  • Surat pernyataan yang formulirnya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang , berisi tentang:

Halaman Selanjutnya

1. Tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan

Share :

Baca Juga

News

Bikin Pusing! Sertifikasi Guru Tidak Mudah Tapi Penting Untuk Jenjang Karir Guru
Platform Merdeka Mengajar PMM

News

Mengenal Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap untuk Guru

News

Wajib Perhatikan, Berikut Langkah Selanjutnya Setelah Info GTK Valid

News

Calon Penerima NUPTK, Simak Kriteria dan Persyaratannya

News

Segera Isi DRH Untuk Pengusulan NI PPPK Bagi Calon PPPK Guru dan Lengkapi Persyaratan Dokumennya!

News

Inilah 5 Jenis Besaran Tunjangan Profesi Yang Akan Diterima Guru di Tahun 2022

News

Simak! Aturan Baru PPDB 2023 Jenjang TK Sampai SMA

News

Informasi Terbaru KIP Kuliah 2024, Simak Selengkapnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis