Salah satu persyaratan pengisian formulir pemberkasan DRH NI PPPK adalah membuat daftar riwayat hidup dengan menyertakan foto terbaru. Adapun format pengisian DRH NI PPPK 2023 yang harus dipahami oleh setiap peserta dapat dilihat melalui artikel berikut.
Sebagaimana diketahui, peserta yang mengikuti seleksi calon PPPK telah menyelesaikan tes seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada 10 November-4 Desember 2023 dan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November-6 Desember 2023.
Setelah selesai mengikuti tes, para peserta diharapkan mendapatkan hasilnya pada 6-15 Desember 2023.
Para peserta yang dinyatakan lulus disarankan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023 yang akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Sebelum mengisi DRH NI PPPK 2023, peserta disarankan untuk memperhatikan format pengisian daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai panduan, berikut adalah format daftar riwayat hidup untuk pemberkasan DRH NI PPPK beserta persyaratan pemberkasannya dan jadwal lengkapnya.
Daftar Persyaratan Pemberkasan Pengisian DRH NI PPPK 2023
Mengacu pada Pasal 25 dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, peserta yang lulus seleksi harus menyampaikan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani menggunakan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Berikut adalah daftar persyaratan pemberkasan pengisian DRH NI PPPK 2023, antara lain:
- Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
- Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, formulirnya sudah berisi pasfoto dan dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba tersebut.
- Surat pernyataan yang formulirnya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
Halaman Selanjutnya
1. Tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan