Home / News

Senin, 29 April 2024 - 19:12 WIB

Gaji 13 Ini akan Diterima, Cek 5 Komponen Tunjangan Guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024

Dibaca 8,875 kali

Syarat Pencairan Tunjangan Tahun

Berdasarkan Peraturan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian (THR) dan Ketigabelas Kepada Pegawai ASN, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan /, berikut adalah syarat-syarat penerima gaji 13:

Pegawai ASN:

  • Aktif bekerja pada tanggal 1 Desember 2023 dan masih bekerja sampai tanggal pembayaran gaji 13.
  • Pegawai yang diberhentikan dengan hormat pada atau setelah tanggal 1 Desember 2023, berhak menerima gaji 13 secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
  • Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan atas permintaan sendiri, atau mengundurkan diri, tidak berhak menerima gaji 13
Baca Juga:  8 Kode Info GTK Untuk Tunjangan Sertifikasi

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pemanfaatan Bahan Ajar Interaktif dalam ” Fasilitas Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri , Berbagi , BONUS Template Bahan Ajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3043/checkout

Mau dibantu daftar? http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Share :

Baca Juga

News

Cara Menyusun Modul Ajar Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya

News

Tunjangan Khusus Guru Diperluas, Berikut Syarat, Tahap dan Jadwal Pencairannya

News

Dana BOS 2022: Syarat, Kriteria, Ketentuan, dan Skema Pencairan

News

Wajib Tau! Berikut Dampak Penggunaan Single Salary Untuk PNS

News

Cara Cek Sudah Terdaftar di Database BKN / Belum untuk Persiapan Pendaftaran PPPK 2024

News

Masih belum cair! Lengkap Hal Ini Agar Tunjangan Profesi Triwulan 4 Segera Cair

News

Honorer Kategori Ini Langsung Penempatan Pada Seleksi PPPK Guru 2023

News

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Agustus, Simak Penjelasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis