Syarat Pencairan Tunjangan Gaji 13 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Kepada Pegawai ASN, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Guru/Pendidik, berikut adalah syarat-syarat penerima gaji 13:
Pegawai ASN:
- Aktif bekerja pada tanggal 1 Desember 2023 dan masih bekerja sampai tanggal pembayaran gaji 13.
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat pada atau setelah tanggal 1 Desember 2023, berhak menerima gaji 13 secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
- Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan atas permintaan sendiri, atau mengundurkan diri, tidak berhak menerima gaji 13
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pemanfaatan Bahan Ajar Interaktif dalam Pembelajaran” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Bahan Ajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3043/checkout
Mau dibantu daftar? http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa