Terdapat kabar penting yang harus diketahui oleh para pensiunan PNS terkait dengan pencairan gaji ke 13 yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada sekitar bulan Juni kepada para pensiunan.
Telah diketahui bahwasannya pensiunan PNS ini memang dijamin oleh pemerintah, meskipun telah memasuki masa pensiun dan tidak lagi bekerja dan mengabdi untuk negara.
Pemerintah akan tetap membayarkan dana pensiun setiap bulannya kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk ucapan terimakasih dan perhatian atas pengabdian dan jasanya selama ini di instansi pemerintahan.
Pemerintah juga telah mempersiapkan dana triliunan rupiah, bahkan untuk dana pensiunan para PNS telah dimasukkan di dalam PT Taspen dan akan segera dilakukan pentransferan ke dalam rekening masing-masing pensiunan.
Dana yang telah disiapkan juga tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp 38,9 triliun, besaran dana yang akan dikeluarkan oleh pemerintah ini tidak jauh berbeda dengan yang telah dikeluarkan dalam pencairan THR kemarin.
Untuk pembayaran dana pensiunan pada tahun 2023 sendiri telah ditetapkan di dalam regulasi Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023. Sebelumnya para pensiunan PNS ini juga telah memperoleh pencairan Tunjangan Hari Raya yang telah dicairkan pada bulan April lalu.
Berdasarkan penjelasan dari peraturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Sipil Negara yang telah purna tugas dan diberikan sebuah penghargaan atas pengabdian yang selama ini dilakukan kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan.
Lebih lanjutnya lagi, di dalam pasal 2 PP No 15 Tahun 2023 tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan juga gaji ke 13 tahun 2023 kepada para ASN, penerima pensiun, pensiunan, serta para penerima tunjangan sesuai dengan kemampuan uang negara.
Kemudian untuk para pensiunan PNS akan memperoleh pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni tahun 2023 mendatang dan telah ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Atau dapat ditemukan pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke 13 paling cepat pada bulan Juni 2023.
Perlu untuk diketahui bahwasannya pemberian gaji ke 13 untuk para PNS ini terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pensiunan pokok.
Untuk para pensiunan PNS yang ingin memperoleh gaji ke 13, wajib untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen sebagai mitra pemerintah untuk pencairan dana pensiunan. Tentu saja untuk para pensiunan yang tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka tidak akan dapat memperoleh gaji ke 13.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus diikuti dan diperhatikan