Home / News

Jumat, 5 Mei 2023 - 20:23 WIB

Gaji 13 Pensiunan PNS Terancam Tidak Cair, Ini Alasannya

Dibaca 11,367 kali

Terdapat kabar penting yang harus diketahui oleh para pensiunan PNS terkait dengan pencairan gaji ke 13 yang akan dicairkan oleh pada sekitar bulan Juni kepada para .

Telah diketahui bahwasannya pensiunan ini memang dijamin oleh pemerintah, meskipun telah memasuki masa pensiun dan tidak lagi bekerja dan mengabdi untuk negara.

Pemerintah akan tetap membayarkan dana pensiun setiap bulannya kepada para sebagai bentuk ucapan terimakasih dan perhatian atas pengabdian dan jasanya selama ini di instansi pemerintahan.

Pemerintah juga telah mempersiapkan dana triliunan rupiah, bahkan untuk para PNS telah dimasukkan di dalam PT Taspen dan akan segera dilakukan pentransferan ke dalam rekening masing-masing pensiunan.

Dana yang telah disiapkan juga tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp 38,9 triliun, besaran dana yang akan dikeluarkan oleh pemerintah ini tidak jauh berbeda dengan yang telah dikeluarkan dalam kemarin.

Untuk pembayaran dana pensiunan pada tahun 2023 sendiri telah ditetapkan di dalam regulasi Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023. Sebelumnya para pensiunan PNS ini juga telah memperoleh pencairan Hari Raya yang telah dicairkan pada bulan April lalu.

Berdasarkan penjelasan dari peraturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil merupakan yang telah purna tugas dan diberikan sebuah penghargaan atas pengabdian yang selama ini dilakukan kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan.

Baca Juga:  Kemenkeu Sumbang 249 Milyar untuk Pengangkatan 6.141 Guru Honorer!

Lebih lanjutnya lagi, di dalam pasal 2 PP No 15 Tahun 2023 tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan juga gaji ke 13 tahun 2023 kepada para , penerima pensiun, pensiunan, serta para penerima tunjangan sesuai dengan kemampuan uang negara.

Kemudian untuk para pensiunan PNS akan memperoleh pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni tahun 2023 mendatang dan telah ditetapkan oleh selaku Menteri Keuangan. Atau dapat ditemukan pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke 13 paling cepat pada bulan Juni 2023.

Perlu untuk diketahui bahwasannya pemberian gaji ke 13 untuk para PNS ini terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pensiunan pokok.

Untuk para pensiunan PNS yang ingin memperoleh gaji ke 13, wajib untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen sebagai mitra pemerintah untuk pencairan dana pensiunan. Tentu saja untuk para pensiunan yang tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka tidak akan dapat memperoleh gaji ke 13.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus diikuti dan diperhatikan

Share :

Baca Juga

News

Pahami Peraturan dan Syaratnya! PNS Kategori Ini Akan Cepat Naik Pangkat Diakhir Tahun 2023
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Cara Reset Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang Sudah Disetujui di PMM

News

BKN dan Taspen Tengah Menyusun Jaminan Hari Tua PPPK

News

Tips Sri Mulyani Bagi Peminat dan Pejuang Beasiswa
jumlah jam kurikulum merdeka

News

Jumlah Jam Mengajar Kurikulum Merdeka untuk Semua Jenjang SD, SMP, dan SMA

News

Selamat! 3.043 Guru Honorer Berikut Langsung Diangkat PPPK, Cek Sekarang

News

Info Magang di Kementerian Pendidikan, Segera Daftar sebelum Ditutup

News

Ada 200 Ribu Kuota Penerima Baru, Segera Daftar KIP Kuliah 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis