Diketahui jika untuk saat ini pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 mempunyai regulasi yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana kabarnya pada tahun 2024 ini terdapat persyaratan khusus untuk guru. Yang mana pada guru wajib untuk terlebih dahulu melampirkan 1 sertifikat pelatihan.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa langsung saja simak artikel ini sampai tuntas.
Perlu untuk diketahui jika guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yakni diantaranya guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama dengan guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai regulasi pencairan tunjangan guru 2024 nya masing- masing.
Regulasi Guru Kemenag
Di Tahun 2024 ini, pihak Kemenag memberikan regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yakni dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 terkait dengan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Dalam salah satu babnya yang khusus untuk membahas tentang Penerima Tunjangan Profesi yakni di Bab 3 pada poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Kriteria guru, kepala serta pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 yaitu sebagai berikut:
- Telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Mempunyai sertifikat pendidik yang sudah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Masing-masing guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
- Mempunyai hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), serta penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai dengan jabatannya.
- Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah telah dibuktikan dengan keikutsertaan dalam beberapa kegiatan pengembangan kompetensi lewat jalur pelatihan, seminar, workshop baik daring atau online yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan tersebut juga dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi pada tahun 2025.
- Kegiatan pengembangan diri guru akan diselenggarakan yaitu minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu mulai bulan Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama serta untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi pada tahun selanjutnya.
- Para tenaga pendidik ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah mempunyai izin operasional.
- GBASN yang mengajar dalam madrasah yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah
- GBASN yang mengajar dalam madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sudah mempunyai izin operasional.
Sebagaimana yang telah tertuang dalam poin 4 dan 5, jika untuk dapat pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag perlu mempunyai minimal sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring maupun luring yang mana selanjutnya di upload di SIMPATIKA.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2895/checkout dapatkan diklat serta BONUS KURIKULUM KOMPLIT Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Regulasi Guru Kemendikbud
Sementara untuk regulasi pencairan tunjangan guru dibawah naungan Kemendikbud sampai saat ini masih menggunakan regulasi yang lama, sebab sampai saat ini belum juga turun adanya penetapan regulasi pencairan tunjangan guru yang baru.
Masih juga mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2022 terkait dengan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam regulasi tersebut tidak terdapat yang mengharuskan guru melampirkan sertifikat pelatihan dalam hal pencairan tunjangan sertifikasinya.
Sehingga dengan begitu maka untuk persyaratan mewajibkan melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan minimal 20 JP tersebut hanya berlaku untuk guru dibawah naungan Kemenag saja.
Seperti itu kiranya informasi terkait dengan Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikat Pelatihan 20 JP Di Tahun 2024 Pencairan Tunjangan Sertifikasi. Semoga bermanfaat!!!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP