Home / News

Selasa, 6 Februari 2024 - 09:39 WIB

Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2024, Harus Ikut Pelatihan!

Dibaca 70,933 kali

Bagi para guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru di tahun 2024 ini harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Di antara syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah–jika ingin tunjangan tersebut cair–harus mengikuti minimal satu pelatihan sebagai bukti pengembangan diri sebagai pendidik profesional. 

Pelatihan sendiri sangat penting bagi perkembangan guru masa kini. Alasannya agar para guru yang mengajar para siswa kekinian tidak ketinggalan tren dalam dunia pendidikan. Misalnya, bagaimana cara penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pembelajaran di kelas. 

Sementara itu, banyak sekali pelatihan yang mudah diikuti oleh para guru. Agar lebih mudah mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut, para guru profesional bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara oleh oleh lembaga-lembaga pelatihan yang telah diakui keberadaannya. 

Salah satu lembaga pelatihan online yang dapat diikuti di antaranya adalah e-Guru.id, Diklat.co, Belajar Era Digital, dan lain sebagainya. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga pelatihan online swasta yang dapat diikuti secara gratis. 

Pemerintah sendiri juga sering mengadakan pelatihan seperti Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama yang menaungi para guru. 

Mengikuti pelatihan tersebut sangat penting. Selain sebagai pengembangan diri untuk belajar wawasan baru juga bisa digunakan sebagai bukti pengembangan diri agar tunjangan profesi guru dapat dicairkan di tahun 2024 ini. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Khususnya, para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Peraturan tersebut, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam untuk para guru profesional yang bertugas di berbagai tingkat seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. 

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat dalam Surat Keputusan Nomor 7174 tahun 2023 pada BAB 3 terkait teknis pembayaran tunjangan profesi guru tersebut. 

Di dalam poin tersebut disebutkan, selain harus memenuhi beberapa poin, juga harus memiliki bukti pengembangan diri sebagai guru. Ini berlaku untuk semua guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah, dan lain sebagainya. 

Jalur pelatihan yang dapat diikuti bermacam-macam, bisa berupa dalam bentuk seminar, workshop, baik secara online maupun offline. Yang penting, dalam pelatihan tersebut memiliki nilai minimal 20 JP (Jam Pelajaran). Dan sebagai bukti keikutsertaan harus dibuktikan dengan sertifikat dari pelatihan tersebut. 

Hal ini mulai berlaku pada tahun 2024 ini. Artinya, jika tidak memenuhi syarat tersebut, di tahun ini dan di tahun berikutnya–jika tidak memiliki sertifikat pelatihan– harus siap-siap tunjangan untuk profesi guru tidak dapat dicairkan. 

Halaman Selanjutnya

Setelah mengikuti pelatihan tersebut….

Share :

Baca Juga

Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dari Pemerintah tentang THR Hingga PPPK Guru 2024
Pendaftaran guru PPPK tahun 2023

News

Lengkap!  Dokumen, Persyaratan Serta Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK Kemdikbud 2023

News

Terbaru! Berikut Ini 4 Perubahan dalam Uji Praktik SIM

News

Bisakah PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

News

Melalui 2 jalur! Berikut Informasi Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS dan PPPK Melalui 2 Jalur

News

Rezeki Bulan Mei, Guru PNS Akan Terima 5 Jenis Tunjangan Ini

News

Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Madrasah Unggulan Binaan Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini

News

Fully Funded? Skema Pensiun PNS yang Bisa Dapat Rp 1 M