Home / News

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:06 WIB

Guru Wajib Tahu Apa Itu PAK, Berikut Detailnya

Dibaca 3,470 kali

PAK – Pengusulan PAK atau Penetapan diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Hal tersebut harus diketahui oleh guru agar dapat mengatahui urutan pengusulan secara benar dan rinci.

Guru perlu mengerti perbedaan antar DUPAK serta PAK. Perbedaan tersebut perlu dimengerti agar guru dapat lebih memahami kedua hal tersebut.

Lebih lanjut tentang DUPAK sendiri adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Sedangkan yang dimaksud PAK sendiri adalah Penetapan Angka Kredit. Pada PAK sendiri berisi tentang keterangan perorangan.

Informasi berikut ini akan menjelaskan mengenai PAK, yang terkait pengusulan, serta secara berurutan. telah mengumumkan syarat tersebut pada laman facebook kemendikbud sendiri.

Adapun syarat penting dalam pengusulan PAK sendiri adalah sebagai berikut:

  • DUPAK serta isinya, berikut ada urutan dalam penyusunan
  • DUPAK dengan format sesuai pada lampiran I peraturan bersama Mendiknas dan kepala nomor 03/5/PB/2010 dan No.14 tahun 2010
  • Surat Pernyataan terkait melaksanakan tugas atau bimbingan tugas tertentu dengan format sesuai pada lampiran peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor No. 03/5/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010.
  • Surat Pernyataan dari Kepala terkait kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan format sesuai pada lampiran III peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010.
  • Surat Pernyataan terkait melaksanakan penunjang dengan format sesuai pada lampiran IV peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010
Baca Juga:  7 Prinsip Penyusunan ATP Yang Wajib Diketahui

Halaman Selanjutnya

Dokumen Kepegawaian

Share :

Baca Juga

News

Kegiatan Dan Poin Yang Wajib Dipilih Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Di Sistem PMM

News

Selamat! Guru Agama Peroleh Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pedagogik Dari Kemenag

News

MenPAN-RB: Kenaikan Gaji PNS Gunakan Konsep ‘Reward’, Simak Penjelasannya

News

Segera Daftar Webinar Gratis “Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru”

News

Urutan Prioritas PPPK 2024 & Penataan Tenaga Non ASN, Honorer Eks-THK-II dan Guru Honorer Jadi Prioritas Utama

News

Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag Tahun 2024 Akan Naik Jadi 80%, Ini Rinciannya!

News

Saran Kemendikbud: Pilih Pelatihan yang Cocok di PMM agar Tidak Menjadi Beban Administratif

News

Update, Daerah Yang Sudah ACC Pertek NI PPPK Guru 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis