PAK – Pengusulan PAK atau Penetapan Angka Kredit diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Hal tersebut harus diketahui oleh guru agar dapat mengatahui urutan pengusulan PAK secara benar dan rinci.
Guru perlu mengerti perbedaan antar DUPAK serta PAK. Perbedaan tersebut perlu dimengerti agar guru dapat lebih memahami kedua hal tersebut.
Lebih lanjut tentang DUPAK sendiri adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Sedangkan yang dimaksud PAK sendiri adalah Penetapan Angka Kredit. Pada PAK sendiri berisi tentang keterangan perorangan.
Informasi berikut ini akan menjelaskan mengenai PAK, yang terkait syarat pengusulan, serta dokumen kepegawaian secara berurutan. Kemdikbud telah mengumumkan syarat tersebut pada laman facebook kemendikbud sendiri.
Adapun syarat penting dalam pengusulan PAK sendiri adalah sebagai berikut:
- DUPAK serta isinya, berikut ada urutan dalam penyusunan
- DUPAK dengan format sesuai pada lampiran I peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan No.14 tahun 2010
- Surat Pernyataan terkait melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan tugas tertentu dengan format sesuai pada lampiran II peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor No. 03/5/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010.
- Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah terkait kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan format sesuai pada lampiran III peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010.
- Surat Pernyataan terkait melaksanakan penunjang tugas guru dengan format sesuai pada lampiran IV peraturan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010
Halaman Selanjutnya