Pemerintah Siyapkan Tunjangan – Kementrian Pendidikan Indonesia saat ini sedang menyusun aturan baru tentang pendistribusian tunjangan guru ASN daerah. Seperti yang lalu, tunjangan ini adalah wujud pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini.
Jumlah tunjangan guru ASN daerah ini sama seperti tunjangan profesi guru, yaitu diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Syarat untuk menerima tunjangan ini seorang guru ASN daerah harus memiliki setfikat. Tunjangan ini akan diberikan setiap triwulan.
Pemberian tunjangan yang mengharuskan guru melakukan sertifikasi terlebih dahulu merujuk pada ketentuan Undang-undang Guru dan Dosen.
Sedangkan bagi guru ASN daerah non-sertifikasi akan diberikan tunjangan sesuai amanat Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru.
Tunjangan tambahan untuk guru ASN daerah ini berlaku di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Perlu diketahui, besar tunjangan untuk guru ASN daerah yang belum sertfikasi yakni sekitar satu kali gaji pokok.
Kemudian untuk bisa memperoleh tunjangan ini seorang guru ASN daerah harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada petunjuk teknis. Syarat yang ada pada petunjuk teknis tersebut antara lain sebagai berikut:
- Guru ASN Daerah terpencil atau terbelakang
- Guru ASN Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Guru ASN Daerah yang wilayah kerjanya berbatasan lagsung denga negara lain
- Guru ASN Daerah yang wilayah kerjanya mengalami bencana alam dan bencana sosial
- Serta guru ASN daerah yang wilayahnya mengalami keadaan force majeure atau keadaan darurat lainnya.
Ketentuan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap para pejuang pendidikan Indonesia. Pertimbangannya adalah mereka sudah mengabdi di wilayah-wilayah yang sulit sehingga perlu menerima tunjangan tambahan.
Terkait pendistribusiannya, pemberian uang tunjangan guru ASN daerah ini sebesar gaji pokok dan pemerintah memberinya selama tiga bulan sekali. Uang tersebut akan langsung masuk ke rekening penerima tunjangan.
Halaman Selanjutnya
Cara klaim tunjangan guru ASN Daerah