Home / News

Senin, 17 April 2023 - 11:26 WIB

Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berikut Informasinya

Dibaca 842 kali

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas resmi telah mengeluarkan atauran terbaru yang menguntungkan para tenaga non yang berada pada instansi berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Hak-hak yang akan didapatkan termasuk ke dalam dan telah tertuang di dalam Permen bernomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian perlindungan berupa jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kesehatan.

PANRB itu telah ditandatangani oleh Anas pada tanggal 30 Maret dan resmi diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Dalam aturan tersebut, para pegawai non dan (PNS) akan mendapatkan sejumlah jaminan sosial.

Disebutkan di dalam pasal 2 peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa program perlindungan yang akan diterima oleh para pegawai non PNS atau dan PNS yaitu terdiri sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa kepesertaan pegawai non ASN di dalam jaminan kematian, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja akan berakhir jika penerima telah dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non ASN.

Jadi jaminan sosial yang akan diberikan kepada non ASN ini akan berakhir jika penerima telah diputus hubungan perjanjian kerja (PHK). Sedangkan itu untuk JKM, JKK, dan Jaminan Kesehatan berasal dari penyedia jasa pemerintah yang telah diperhitungkan dalam nilai pengadaan.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasannya! Banyak yang Dinyatakan TMS Setelah 6 Hari Menjelang Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tentu saja ketiga jaminan sosial ini yaitu terdiri dari jaminan kesehatan, kematian, dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan oleh semua tenaga non ASN yang berada di seluruh Indonesia. Adanya jaminan tersebut juga akan disambut baik oleh para seluruh non ASN.

Selain itu dengan adanya jaminan sosial yang diberikan pemerintah ini juga akan membuat kesejahteraan menjadi meningkat. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan wujud dari rasa kepedulian pemerintah terhadap para pegawai non ASN.

Bagaimanapun kontribusi dan pengabdian dari para pegawai non ASN di instansi pemerintah selama ini tentunya cukup besar, apalagi tenaga non ASN yang berada di dalam bidang pelayanan.

Program perlindungan ini sendiri akan berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2023. Peraturan Menteri PANRB ini akan efektif jika pelaksanannya dilakuakn sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.

Halaman Selanjutnya

Hal ini berdasarkan pada peraturan tersebut yang menyatakan bahwa

Share :

Baca Juga

News

Pencairan TPG Triwulan 1 2023, Ada Potongan?

News

Update Terbaru, Benarkah Lulusan PPG Bakal Jadi Guru di Daerah 3T? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Begini Cara Cek NIP CPNS dan PPPK Guru 2023 Sudah Keluar atau Belum

News

Masuk Prolegnas Prioritas 2022, RUU Sisdiknas Dipertanyakan

News

Soal Pretest PPG Penjasorkes 2022 Sesuai Kisi-kisi dan Lengkap dengan Jawaban

News

Guru Sertifikasi Wajib Tahu 8 Kode Info GTK 2023

News

Cara Download Sertifikat DIklat 32 JP : Persiapan Tahun Ajaran Baru dengan Peningkatan kompetensi pendidik

Kesiswaan

Mengenal Media Pembelajaran Dua Dimensi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis