RUU Sisdiknas – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversi karena isinya yang justru memberatkan kehidupan profesi guru.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun Rancangan Undang-undang dan sudah dipublikasikan Agustus 2022, tanggal 27 kemarin.
Penyusunan RUU ini dinilai tidak melibatkan banyak pihak sehingga menuai banyak protes dan perlu ditunda untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Dikutip melalui detik.com/edu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) salah satunya menyesalkan pasal tentang tunjangan profesi guru yang dihilangkan.
Dalam pasal 105 A-H, tidak satupun ditemukan istilah atau klausul terkait hak guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi. Pasal tersebut hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
RUU Sisdiknas ini juga menjelaskan bahwa Pendidik berhak memperoleh penghasilan atau upah dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan, bunyi pasal ini berkebalikan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,.
Padahal dalam penerbitan RUU ini tentu harus dilibatkan pihak-pihak yang secara langsung akan terkena dampaknya.
“Banyak organisasi hingga kelompok yang tidak dimintai pendapat maupun pandangannya, jadi memberikan kesan bahwa penyusunan ini tidak mencerminkan keinginan bangsa, melainkan keinginan kelompok tertentu.” ujar Indra Charismiadji.
Indra Charismiadji merupakan salah satu praktisi kependidikan dari Vox Pupuli Institute. Indra juga dengan tegas mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini ditunda karena perlu dikaji lebih mendalam bersama, apalagi tidak dalam kondisi yang sangat mendesak.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengajukan RUU yang disusun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Usulan tersebut disampaikan melalui Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi.
Anindito Aditomo, sebagai Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) mengatakan bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga UU pendidikan.
Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Namun tentu dalam pengajuan susunan RUU Sisdiknas tersebut memiliki lima tahap yang perlu dilewati sebelum akhirnya diundangkan dan diterbitkan oleh DPR. Yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Selain itu, terdapat beberapa kerumpangan lain yang ditemukan dan tidak memihak tenaga pendidik. Misalnya pada pasal 15-16 dalam RUU tersebut yang mengindikasikan penghilangan Tunjangan Profesi Guru.
Penjelasan Kemendikbudristek berkenaan RUU Sisdiknas
Halaman Selanjutnya