Home / News

Minggu, 28 Agustus 2022 - 22:10 WIB

Masuk Prolegnas Prioritas 2022, RUU Sisdiknas Dipertanyakan

Dibaca 335 kali

RUU Sisdiknas – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversi karena isinya yang justru memberatkan kehidupan profesi guru.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun Rancangan Undang-undang dan sudah dipublikasikan Agustus 2022, tanggal 27 kemarin.

Penyusunan RUU ini dinilai tidak melibatkan banyak pihak sehingga menuai banyak protes dan perlu ditunda untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Dikutip melalui detik.com/edu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) salah satunya menyesalkan pasal tentang tunjangan profesi guru yang dihilangkan.

Dalam pasal 105 A-H, tidak satupun ditemukan istilah atau klausul terkait hak guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi. Pasal tersebut hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

RUU Sisdiknas ini juga menjelaskan bahwa Pendidik berhak memperoleh penghasilan atau upah dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, bunyi pasal ini berkebalikan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,.

Padahal dalam penerbitan RUU ini tentu harus dilibatkan pihak-pihak yang secara langsung akan terkena dampaknya.

“Banyak organisasi hingga kelompok yang tidak dimintai pendapat maupun pandangannya, jadi memberikan kesan bahwa penyusunan ini tidak mencerminkan keinginan bangsa, melainkan keinginan kelompok tertentu.” ujar Indra Charismiadji.

Indra Charismiadji merupakan salah satu praktisi kependidikan dari Vox Pupuli Institute. Indra juga dengan tegas mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini ditunda karena perlu dikaji lebih mendalam bersama, apalagi tidak dalam kondisi yang sangat mendesak.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengajukan RUU yang disusun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Usulan tersebut disampaikan melalui Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi.

Anindito Aditomo, sebagai Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) mengatakan bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga UU pendidikan.

Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Namun tentu dalam pengajuan susunan RUU Sisdiknas tersebut memiliki lima tahap yang perlu dilewati sebelum akhirnya diundangkan dan diterbitkan oleh DPR. Yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Selain itu, terdapat beberapa kerumpangan lain yang ditemukan dan tidak memihak tenaga pendidik. Misalnya pada pasal 15-16 dalam RUU tersebut yang mengindikasikan penghilangan Tunjangan Profesi Guru.

Penjelasan Kemendikbudristek berkenaan RUU Sisdiknas

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Kemendikbudristek tentang RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Pengelolaan Kelas di Sekolah Inklusi

News

Langkah Mudah Verifikasi dan Validasi NIK & Nomor KK di MyASN BKN 2024 Bagi Para PNS dan PPPK

News

Alasan Nadiem Makarim Bisa Dengan Mudah Memberhentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

News

Penting! Penyebab PHK Pegawai PPPK Pada RUU ASN Terbaru

News

Nalai-Nilai Karakter yang Ingin Dibangun pada Siswa Melalui Program P5
keuntungan menjadi pegawai negeri sipil

News

Alasan Kuat Jokowi Mengganti Status Honorer dan akan Diganti Begini

News

Segera Daftar! Diklat Nasional 32 JP: Peningkatan Kompetensi Guru untuk Tahun Ajaran Baru

News

Terbaru! Tabel Gaji PNS Tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional dalam Sekma Single Salary, Segini Nominalnya..