Home / News

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:14 WIB

Hore! THR PNS Tahun 2024 Dibayarkan Penuh 100 Persen

Dibaca 3,168 kali

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah memastikan bahwa () untuk para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, yakni 100 persen. Sejak tahun 2020, pembayaran THR PNS tidak sepenuhnya terbayar karena tunjangan (tukin) hanya dibayarkan setengahnya, bahkan ada waktu di mana tidak dibayarkan sama sekali.

Ani, sebutan akrabnya, menyampaikan bahwa keputusan untuk membayar THR secara penuh dengan tukin 100 persen merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

juga mengatakan bahwa terkait dengan Tunjangan Hari Raya, Presiden telah menetapkan pembayaran penuh sebesar 100 persen. Ini merupakan berita yang menggembirakan.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa proses pencairan THR sedang dipersiapkan agar dapat dilakukan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Terkait THR PNS, sedang di dalam tahap persiapan dan akan berusaha supaya dapat dibayarkan sepuluh hari sebelum Hari Raya seperti biasanya, lanjutnya

Sri Mulyani mengatakan namun, tetap akan ada pembaruan informasi terkait hal ini. Mungkin agak lucu juga ya, saat bulan puasa baru dimulai tapi sudah ada permintaan THR,

Sebelumnya, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran , telah meminta para PNS untuk bersabar menunggu pengumuman besaran . Biasanya, pengumuman tersebut dilakukan pada awal bulan puasa.

Baca Juga:  Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru

Menurut Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan pada hari sebelumnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berharap bahwa pada Lebaran 2024, akan memberikan secara penuh atau 100%, setelah sejak tahun 2020, THR yang diterima tidak lengkap atau hanya setengah dari total.

Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada sebagian aparatur negara (pejabat di bawah eselon II) dan tanpa adanya tunjangan kinerja. THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Selanjutnya, pada tahun 2022 dan 2023, besaran THR diberikan sebesar 50% dari gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin).

Meskipun demikian, Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memaksa untuk memberikan THR sebesar 100% jika anggaran tidak memungkinkan, mengingat penerimaan pajak saat ini sedang menurun.

Halaman Selanjutnya

Perlu dicatat bahwa THR PNS yang diterima penuh tahun ini akan mencakup gaji pokok

Share :

Baca Juga

News

Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan: Pemda Bertanggung Jawab!

News

Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Regulasi Baru PPG Daljab 2024

News

Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bersiap untuk Kurikulum Baru Pengganti Kurikulum Merdeka

News

Ingat & Catat! Jadwal Resmi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN 2023/2024

News

Ketahui! 5 Persyaratan Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

News

Lolos PPG! Berikut Contoh Latihan Soal Pedagogik Lengkap Kunci Jawaban

News

Cara Menyusun Modul Ajar Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya

News

CPNS 2024 Buka Sebanyak 2,3 Juta Formasi, Ini Rincian Formasinya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis