Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, yakni 100 persen. Sejak tahun 2020, pembayaran THR PNS tidak sepenuhnya terbayar karena tunjangan kinerja (tukin) hanya dibayarkan setengahnya, bahkan ada waktu di mana tidak dibayarkan sama sekali.
Ani, sebutan akrabnya, menyampaikan bahwa keputusan untuk membayar THR secara penuh dengan tukin 100 persen merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa terkait dengan Tunjangan Hari Raya, Presiden Jokowi telah menetapkan pembayaran penuh sebesar 100 persen. Ini merupakan berita yang menggembirakan.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa proses pencairan THR sedang dipersiapkan agar dapat dilakukan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Terkait THR PNS, sedang di dalam tahap persiapan dan akan berusaha supaya dapat dibayarkan sepuluh hari sebelum Hari Raya seperti biasanya, lanjutnya
Sri Mulyani mengatakan namun, tetap akan ada pembaruan informasi terkait hal ini. Mungkin agak lucu juga ya, saat bulan puasa baru dimulai tapi sudah ada permintaan THR,
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, telah meminta para PNS untuk bersabar menunggu pengumuman besaran THR dan gaji ke-13. Biasanya, pengumuman tersebut dilakukan pada awal bulan puasa.
Menurut Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berharap bahwa pada Lebaran 2024, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau 100%, setelah sejak tahun 2020, THR yang diterima tidak lengkap atau hanya setengah dari total.
Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada sebagian aparatur negara (pejabat di bawah eselon II) dan pensiunan tanpa adanya tunjangan kinerja. THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Selanjutnya, pada tahun 2022 dan 2023, besaran THR diberikan sebesar 50% dari gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin).
Meskipun demikian, Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memaksa untuk memberikan THR sebesar 100% jika anggaran tidak memungkinkan, mengingat penerimaan pajak saat ini sedang menurun.
Halaman Selanjutnya
Perlu dicatat bahwa THR PNS yang diterima penuh tahun ini akan mencakup gaji pokok