Program kenaikan pangkat inpassing guru adalah program yang dirancang untuk penyesuaian pangkat guru non-PNS yang diangkat menjadi PNS. Inpassing berarti guru tersebut “dipindahkan” ke dalam skema pangkat PNS dengan golongan yang setara dengan pengalaman dan kualifikasinya sebelumnya.
Tujuan Program:
- Memberikan penghargaan dan pengakuan atas masa kerja dan pengalaman guru non-PNS.
- Menyetarakan kedudukan dan hak guru non-PNS yang diangkat menjadi PNS.
- Memotivasi guru non-PNS untuk terus meningkatkan kompetensi.
Proses Kenaikan Pangkat Inpassing:
Proses inpassing biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag) tergantung instansi yang menaungi guru tersebut.
Secara umum, proses inpassing meliputi:
- Verifikasi data:Guru non-PNS menyerahkan dokumen yang membuktikan pengalaman mengajar, kualifikasi pendidikan, dan prestasi kerja.
- Penilaian Angka Kredit:Penilai akan menghitung angka kredit guru non-PNS berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- ** Penetapan Golongan Pangkat:** Golongan pangkat PNS yang akan diterima guru tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian angka kredit.
- Pengangkatan menjadi PNS:Setelah penetapan golongan pangkat, guru non-PNS dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan golongan yang ditetapkan.
Perbedaan Program Kenaikan Inpassing Guru Swasta dan Guru Negeri
Program Inpassing Guru Swasta:
- Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021.
- Diperuntukkan bagi guru non-PNS di sekolah swasta yang telah diangkat menjadi PNS.
- Hanya memberikan kesempatan untuk naik pangkat satu tingkatlebih tinggi dari pangkat terakhirnya sebagai guru non-PNS.
- Tidakada penyesuaian gaji.
Program Inpassing Guru Negeri:
- Diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Diperuntukkan bagi guru non-PNS di sekolah negeri yang telah diangkat menjadi PNS.
- Memberikan kesempatan untuk naik pangkat hinggapangkat yang setara dengan masa kerja dan pengalamannya sebagai guru non-PNS.
- Ada penyesuaian gaji berdasarkan pangkat baru.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya