Home / News

Selasa, 12 Maret 2024 - 09:49 WIB

Informasi Program Kenaikan Pangkat Inpassing Guru Swasta dan Guru Sekolah Negeri

Dibaca 11,035 kali

Program kenaikan pangkat inpassing adalah program yang dirancang untuk penyesuaian pangkat guru non-PNS yang diangkat menjadi PNS. Inpassing berarti guru tersebut “dipindahkan” ke dalam skema pangkat PNS dengan golongan yang setara dengan pengalaman dan kualifikasinya sebelumnya.

Tujuan Program:

  • Memberikan penghargaan dan pengakuan atas masa kerja dan pengalaman guru non-PNS.
  • Menyetarakan kedudukan dan hak guru non-PNS yang diangkat menjadi PNS.
  • Memotivasi guru non-PNS untuk terus meningkatkan kompetensi.

Proses Kenaikan Pangkat Inpassing:

Proses inpassing biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag) tergantung instansi yang menaungi guru tersebut.

Secara umum, proses inpassing meliputi:

  1. Verifikasi data:Guru non-PNS menyerahkan dokumen yang membuktikan pengalaman , kualifikasi pendidikan, dan prestasi kerja.
  2. Penilaian Angka Kredit:Penilai akan menghitung angka kredit guru non-PNS berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. ** Penetapan Golongan Pangkat:** Golongan pangkat PNS yang akan diterima guru tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian angka kredit.
  4. Pengangkatan menjadi PNS:Setelah penetapan golongan pangkat, guru non-PNS dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan golongan yang ditetapkan.

Perbedaan Program Kenaikan dan Guru Negeri

Swasta:

Baca Juga:  Sri Mulyani Infokan Gaji Dan Tunjangan Hari Raya 2024, Apakah Sesuai Janji?
  • Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021.
  • Diperuntukkan bagi guru non-PNS di swasta yang telah diangkat menjadi PNS.
  • Hanya memberikan kesempatan untuk naik pangkat satu tingkatlebih tinggi dari pangkat terakhirnya sebagai guru non-PNS.
  • Tidakada penyesuaian gaji.

Program Inpassing Guru Negeri:

  • Diatur oleh Peraturan Nomor 11 Tahun 2017.
  • Diperuntukkan bagi guru non-PNS di sekolah negeri yang telah diangkat menjadi PNS.
  • Memberikan kesempatan untuk naik pangkat hinggapangkat yang setara dengan masa kerja dan pengalamannya sebagai guru non-PNS.
  • Ada penyesuaian gaji berdasarkan pangkat baru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “ Secara Otomatis dengan Bantuan ” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Sederet Program Kenaikan Pangkat Inpassing Guru….

Share :

Baca Juga

Edutainment

Memajukan Pendidikan Indonesia
metode pembelajaran siswa

Metode Pembelajaran

Menyingkap Rahasia Penilaian Siswa: Memahami Metodenya

News

Daftar PPG Tahap 2 Tahun 2022: Kesempatan Beasiswa 17 Juta!
photo by kemdikbud.go.id

News

Info Terbaru, Honorer P2, P3 Tidak Dapat Afirmasi Serdik

News

Kabar Gembira Langsung Dari Menteri Pendidikan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru

News

Tunjangan Triwulan 3 Guru Cair, Simak Rinciannya Disini

News

PPPK Guru 2023 Akan Membuka Sebanyak 600 Ribu Kuota

News

Empat Kompetensi yang Wajib Dimiliki Oleh Guru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis