Tunjangan Triwulan 3 – Kabar gembira untuk guru yang mengajar di semua jenjang sekolah. Pasalnya pemerintah akan segera mencairkan tunjangan triwulan 3 untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah bersertfikasi.
Dikabarkan untuk saat ini telah ada daftar nama daerah yang dapat melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Adapun ketentuan sekolah tersebut berada dibawah naungan Kemenag.
Untuk itu guru mengajar di sekolah naungan Kemenag dan daerahnya ada dalam daftar maka mereka dapat mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 bulan September 2022.
Tunjangan triwulan 3 adalah hal yang sangat dinantikan oleh guru. Daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tiwulan 3 tahun 2022 tersebut diantaranya: Pamekasa, Sukoharjo, Jombang dan Samarinda. Keseluruhan daerah tersebut adalah untuk sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.
Memang untuk saat ini pemerintah baru memberikan pencairan tunjangan sertifikasi guru tiwulan 3 untuk guru yang mengajar di sekolah naungan Kemenag.
Hal Ini memang sejalan dengan Aturan mentri agama yang mengatur pemberian tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat dicairkan per bulan.
Merujuk pada petunjuk teknis terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, nomor B-121.1/DJ/1/Dt/I/II/PP.00/01/2022. Pada pokoknya menerangkan petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi guru yang diperuntukan bagi guru di sekolah-sekolah naungan Kemenag.
Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomo 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Pada pokoknya menerangkan mengenai mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan profesi dapat dibayarkan secara bertahap dan dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Dengan demkikian Kementrian Agama memiliki legalitas jelas dalam memberikan tunjangan profesi guu setiap bulan. Namun hal ini berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah naungan Kemendikbud. Sebab Kemendikbud tida merilis regulasi serupa dengan Kemenag.
Disisi lain, ada juga petunjuk teknis nomor 4 tahun 2022 yang mengaur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN. Aturan ini mencakup wilayah provinsi, dan kabupaten/kotan yang mendalilkan bahwa penyaluran tunjangan pofesi guru dibawah naungan tidak disalurkan setiap bulan.
Halaman Selanjutnya