Home / News

Jumat, 23 September 2022 - 20:10 WIB

Tunjangan Triwulan 3 Guru Cair, Simak Rinciannya Disini

Dibaca 3,861 kali

Tunjangan Triwulan 3 – Kabar gembira untuk guru yang mengajar di semua jenjang sekolah. Pasalnya pemerintah akan segera mencairkan tunjangan triwulan 3 untuk guru SD, , dan SMK yang sudah bersertfikasi.

Dikabarkan untuk saat ini telah ada daftar nama daerah yang dapat melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Adapun sekolah tersebut berada dibawah naungan Kemenag.

Untuk itu guru mengajar di sekolah naungan Kemenag dan daerahnya ada dalam daftar maka mereka dapat mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 bulan September 2022.

Tunjangan triwulan 3 adalah hal yang sangat dinantikan oleh guru. Daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tiwulan 3 tahun 2022 tersebut diantaranya: Pamekasa, Sukoharjo, Jombang dan Samarinda. Keseluruhan daerah tersebut adalah untuk sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.

Memang untuk saat ini pemerintah baru memberikan pencairan tunjangan sertifikasi guru tiwulan 3 untuk guru yang mengajar di sekolah naungan Kemenag.

Hal Ini memang sejalan dengan Aturan mentri agama yang mengatur pemberian tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat dicairkan per bulan.

Baca Juga:  Daftar Sekarang Juga! Diklat 35JP Penyusunan Modul Projek Kurikulum Merdeka Untuk Semua Jenjang

Merujuk pada petunjuk teknis terkait , nomor B-121.1/DJ/1/Dt/I/II/PP.00/01/2022. Pada pokoknya menerangkan petunjuk teknis pencairan yang diperuntukan bagi guru di sekolah-sekolah naungan Kemenag.

Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomo 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru , dan . Pada pokoknya menerangkan mengenai mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan profesi dapat dibayarkan secara bertahap dan dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.

Dengan demkikian Kementrian Agama memiliki legalitas jelas dalam memberikan tunjangan profesi guu setiap bulan. Namun hal ini berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah naungan . Sebab Kemendikbud tida merilis regulasi serupa dengan Kemenag.

Disisi lain, ada juga petunjuk teknis nomor 4 tahun 2022 yang mengaur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan ASN. Aturan ini mencakup wilayah provinsi, dan kabupaten/kotan yang mendalilkan bahwa penyaluran tunjangan pofesi guru dibawah naungan tidak disalurkan setiap bulan.

Halaman Selanjutnya

Petunjuk Teknis hanya membuat rincian

Share :

Baca Juga

News

Honorer Kategori Ini Menjadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024 Tanpa Tes

News

Ingat 17 September! Cek Formasi CPNS Lengkap 17 Jurusan Jadi Prioritas

News

Apakah Anda Termasuk? Berikut 5 Kriteria Guru Honorer Yang Akan Digeser Pada Penempatan PPPK Guru

News

Resmi! Kemenag Membuka 4.125 Formasi Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

News

Dirjen GTK Sebut PPG Daljab 2024 Tidak Harus Mempunyai NUPTK

News

Pemberhentian Tenaga Guru Honorer untuk Wujudkan Pendidikan Gemilang?
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! Berikut Jadwal Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan 2023

Karya Inovatif

Karya Inovatif: Kreatif Pembelajaran dan Naik Pangkat Jabatan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis