Home / News

Sabtu, 10 Februari 2024 - 19:39 WIB

Ini Dia Syarat Pencairan TPP Guru Sertifikasi TK, SD, SMP dan SMA

Dibaca 21,961 kali

Perlu diketahui untuk para yang saat ini sudah mendapatkan sertifikasi untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA dituntut untuk secepatnya melengkapi pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2024, sebab pencairan TPP akan segera dilaksanakan.

Dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan, jika meski sampai sekarang ini baru memasuki bulan Februari 2024, data pemberkasan seharusnya telah ada sebagian yang diselesaikan, akan tetapi pada kenyataannya belum juga ada yang berhasil menyelesaikannya.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh guru-guru sertifikasi supaya bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun 2024? Simak penjelasan lengkapnya hanya di artikel kali ini.

Regulasi baru tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 sudah resmi dikeluarkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023, dan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Terdapat beberapa Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2024 untuk , diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

1.Mempunyai Sertifikat Pendidik:
Tenaga pendidik wajib mempunyai sertifikat pendidik usai dinyatakan lulus dari program pendidikan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ().

2.Status sebagai Guru ASN:
Para tenaga pendidik yang memperoleh tunjangan harus mempunyai status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian.

Baca Juga:  Siap- Siap Bagi Tenaga Pendidik! Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN pada Tahun 2024 Mendatang Untuk Kemajuan Dunia Pendidikan

3.Mengajar di yang Terdaftar di Dapodik:
Penting untuk para guru agar terdaftar dalam (Dapodik) dan aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat di dalamnya.

4.Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG):
Seperti yang diketahui jika NRG diterbitkan oleh Kementerian usai para guru menyelesaikan pendidikan profesi guru () serta telah dinyatakan lulus.

5.Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai dengan Sertifikat Pendidik:
Para tenaga pendidik harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, serta juga keputusan mengajar harus sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

6.Memenuhi Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan:
Para tenaga pendidik diwajibkan untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar selama 1 minggu, yang mana hal ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Meningkatkan Hubungan Harmonis Antara Guru dan Siswa Dengan Hypnoteaching” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2929/checkout
dapatkan diklat serta BONUS Ebook Adab Murid Terhadap Diri Sendiri. Mau dibantu daftar?
http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)


Halaman Selanjutnya
Mempunyai Hasil Penilaian Kinerja Baik…

Share :

Baca Juga

News

Macam-Macam Administrasi Pembelajaran yang Harus Diketahui Guru Pemula

News

Kemdikbud: Seleksi PPPK Guru 2023 Masih Gunakan Sistem Lama

News

Fantastis! Segini Total THR dan Gaji 13 ASN 2023

News

Apa Yang Membuat PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lebih Unggul dari Tahun Sebelumnya? Inilah Alasannya!

News

Naik Pangkat Menjadi Lebih Mudah, Berikut Strategi Naik Pangkat Tanpa Dupak

News

Alasan Aksi Nyata di PMM Belum Juga Divalidasi Sampai Saat Ini

News

Terapkan Peraturan Menteri! Siswa Bakal Memakai Pakaian Adat Setiap Kamis

News

Sah! BKN Keluarkan SK Pengangkatan Honorer, Simak Penjelasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis