Perlu diketahui untuk para guru yang saat ini sudah mendapatkan sertifikasi untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA dituntut untuk secepatnya melengkapi proses pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2024, sebab pencairan TPP akan segera dilaksanakan.
Dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan, jika meski sampai sekarang ini baru memasuki bulan Februari 2024, data pemberkasan seharusnya telah ada sebagian yang diselesaikan, akan tetapi pada kenyataannya belum juga ada yang berhasil menyelesaikannya.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh guru-guru sertifikasi supaya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun 2024? Simak penjelasan lengkapnya hanya di artikel kali ini.
Regulasi baru tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 sudah resmi dikeluarkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023, dan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Terdapat beberapa Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2024 untuk Guru Semua Jenjang, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
1.Mempunyai Sertifikat Pendidik:
Tenaga pendidik wajib mempunyai sertifikat pendidik usai dinyatakan lulus dari program pendidikan profesi guru yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
2.Status sebagai Guru ASN:
Para tenaga pendidik yang memperoleh tunjangan harus mempunyai status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian.
3.Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik:
Penting untuk para guru agar terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat di dalamnya.
4.Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG):
Seperti yang diketahui jika NRG diterbitkan oleh Kementerian usai para guru menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) serta telah dinyatakan lulus.
5.Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai dengan Sertifikat Pendidik:
Para tenaga pendidik harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, serta juga keputusan mengajar harus sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
6.Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan:
Para tenaga pendidik diwajibkan untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar selama 1 minggu, yang mana hal ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Meningkatkan Hubungan Harmonis Antara Guru dan Siswa Dengan Hypnoteaching” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2929/checkout
dapatkan diklat serta BONUS Ebook Adab Murid Terhadap Diri Sendiri. Mau dibantu daftar?
http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Mempunyai Hasil Penilaian Kinerja Baik…