Mendekati masa masuk sekolah, orangtua murid sedang heboh mengenai rencana pemakaian baju adat sebagai pakaian seragam sekolah. Mereka merasa gelisah karena belum siap dan juga merasa beban mereka bertambah. Namun, apakah benar seragam sekolah akan diganti setelah Lebaran 2024?
Anang Ristanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, menanggapi isu terkait dengan pergantian pakaian sekolah setelah Lebaran. Dia menyatakan bahwa klaim tentang pergantian pakaian sekolah setelah Lebaran tidaklah benar.
Ia menjelaskan bahwa kabar yang beredar tentang perubahan pakaian seragam sekolah yang akan terjadi pasca Lebaran tidak berdasar. Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan terkait pakaian sekolah.
Anang kembali menegaskan bahwa aturan mengenai pakaian sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa siswa harus membeli seragam baru pada tahun 2024, lanjutnya
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan baru mengenai pakaian sekolah mulai tahun 2024.
Dikatakan bahwa pergantian seragam dimaksudkan untuk memupuk semangat nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan reputasi sekolah.
Peraturan mengenai seragam sekolah
Anang menjelaskan bahwa pengaturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa manfaat. Pertama dapat membantu memupuk rasa kebangsaan dan rasa kebersamaan. Selain itu juga dapat menggalang semangat persatuan dan kesatuan.
Manfaat lain dari pakaian sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi serta memperkuat disiplin dan tanggung jawab.
Anang menambahkan bahwa seragam sekolah saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas mereka sendiri.
Kemendikbud Ristek juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat.
Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perlu untuk diperhatikan kembali aturan pakaian sekolah 2024 masih mengikuti peraturan yang ada. Bagaimana peraturan pakaian sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? Berikut adalah penjelasannya:
- Pakaian seragam nasional untuk siswa SD dan SDLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok merah hati bawah.
- Pakaian seragam nasional untuk siswa SMP dan SMPLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok biru tua bawah.
- Pakaian seragam nasional untuk siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok abu-abu bawah.
Halaman Selanjutnya
Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional harus dipakai