Home / News

Selasa, 16 April 2024 - 13:53 WIB

Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Kemdikbud

Dibaca 6,396 kali

Mendekati masa masuk sekolah, orangtua murid sedang heboh mengenai rencana pemakaian baju adat sebagai pakaian seragam sekolah. Mereka merasa gelisah karena belum siap dan juga merasa beban mereka bertambah. Namun, apakah benar seragam sekolah akan diganti setelah Lebaran 2024?

Anang Ristanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ristek, menanggapi isu terkait dengan pergantian pakaian sekolah setelah Lebaran. Dia menyatakan bahwa klaim tentang pergantian pakaian sekolah setelah Lebaran tidaklah benar.

Ia menjelaskan bahwa kabar yang beredar tentang perubahan pakaian seragam sekolah yang akan terjadi pasca Lebaran tidak berdasar. Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan terkait pakaian sekolah.

Anang kembali menegaskan bahwa aturan mengenai pakaian sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa harus membeli seragam baru pada tahun 2024, lanjutnya

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan baru mengenai pakaian sekolah mulai tahun 2024.

Dikatakan bahwa pergantian seragam dimaksudkan untuk memupuk semangat nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan reputasi sekolah.

Peraturan mengenai seragam sekolah

Anang menjelaskan bahwa pengaturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa manfaat. Pertama dapat membantu memupuk rasa kebangsaan dan rasa kebersamaan. Selain itu juga dapat menggalang semangat persatuan dan kesatuan.

Baca Juga:  Info Penting! Kemendikbud Intruksikan 5 Projek Baru Tendik

Manfaat lain dari pakaian sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi serta memperkuat disiplin dan tanggung jawab.

Anang menambahkan bahwa seragam sekolah saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas mereka sendiri.

juga memberikan keleluasaan kepada untuk mengatur penggunaan pakaian adat.

Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perlu untuk diperhatikan kembali aturan pakaian sekolah 2024 masih mengikuti peraturan yang ada. Bagaimana peraturan pakaian sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? Berikut adalah penjelasannya:

  • Pakaian seragam nasional untuk siswa dan SDLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok merah hati bawah.
  • Pakaian seragam nasional untuk siswa dan SMPLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok biru tua bawah.
  • Pakaian seragam nasional untuk siswa , SMALB, , dan SMKLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok abu-abu bawah.

Halaman Selanjutnya

Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional harus dipakai

Share :

Baca Juga

News

Selamat! Gaji ASN PPPK Naik Sebesar 8 Persen

News

Otentikasi Taspen Gagal? Inilah Beberapa Hal yang Harus Dihindari Pensiunan PNS Agar Proses Otentikasi Berhasil

News

PNS dan PPPK Wajib Tahu, Fitur Baru di SIASN

News

Terbitkan Aturan Baru soal Implementasi Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya Berikut Ini !

News

Penjelasan Lengkap tentang Pendidikan Kesetaraan

News

Tips Agar Lulus Pretest PPG Dalam Jabatan 2022
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Cek Info GTK 2024: TPG Triwulan II Bisa Jadi Akan Cair Hari Ini Senin 24 Juni

News

Mau Jadi Guru TK Negeri? Ini Dia Syarat Lengkap CPNS 2024!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis