Home / News

Selasa, 16 April 2024 - 13:53 WIB

Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Kemdikbud

Dibaca 6,288 kali

Mendekati masa masuk sekolah, orangtua murid sedang heboh mengenai rencana pemakaian baju adat sebagai pakaian seragam sekolah. Mereka merasa gelisah karena belum siap dan juga merasa beban mereka bertambah. Namun, apakah benar seragam sekolah akan diganti setelah Lebaran ?

Anang Ristanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro dan Hubungan Masyarakat Ristek, menanggapi isu terkait dengan pergantian pakaian sekolah setelah Lebaran. Dia menyatakan bahwa klaim tentang pergantian pakaian sekolah setelah Lebaran tidaklah benar.

Ia menjelaskan bahwa kabar yang beredar tentang perubahan pakaian seragam sekolah yang akan terjadi pasca Lebaran tidak berdasar. Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan terkait pakaian sekolah.

Anang kembali menegaskan bahwa aturan mengenai pakaian sekolah masih mengacu pada Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah.

Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa siswa harus membeli seragam baru pada tahun 2024, lanjutnya

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Makarim telah menetapkan peraturan baru mengenai pakaian sekolah mulai tahun 2024.

Dikatakan bahwa pergantian seragam dimaksudkan untuk memupuk semangat nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan reputasi sekolah.

Peraturan mengenai seragam sekolah

Anang menjelaskan bahwa pengaturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa manfaat. Pertama dapat membantu memupuk rasa kebangsaan dan rasa kebersamaan. Selain itu juga dapat menggalang semangat persatuan dan kesatuan.

Baca Juga:  INFO TER-UPDATE! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bagi Pelamar CPNS dan PPPK

Manfaat lain dari pakaian sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial serta memperkuat disiplin dan tanggung jawab.

Anang menambahkan bahwa seragam sekolah saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas mereka sendiri.

Kemendikbud Ristek juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat.

Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perlu untuk diperhatikan kembali aturan pakaian sekolah 2024 masih mengikuti peraturan yang ada. Bagaimana peraturan pakaian sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? Berikut adalah penjelasannya:

  • Pakaian seragam nasional untuk siswa dan SDLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok merah hati bawah.
  • Pakaian seragam nasional untuk siswa SMP dan SMPLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok biru tua bawah.
  • Pakaian seragam nasional untuk siswa , SMALB, SMK, dan SMKLB adalah kemeja putih atas dan celana atau rok abu-abu bawah.

Halaman Selanjutnya

Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional harus dipakai

Share :

Baca Juga

News

Kabar Gembira Untuk Pegawai Non-ASN! Pemerintah Akan Menaikkan Gaji dan Memberikan Pensiun

News

Mentri Nadiem Minta Pemda Naikan Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah

News

Tak Tahu Malu! BPK Masih Temukan Perjalanan Dinas Fiktif PNS

News

Informasi Dari BKN Mengenai SK PPPK Guru

News

Macam-Macam Model Pembelajaran Kurikulum 2013

News

Akan Dihapus? Nasib THR dan Gaji Ke-13 Berada Diujung Tanduk

News

Info Penting! Kemendikbud Intruksikan 5 Projek Baru Tendik

News

Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen CASN PPPK 2024, Sebanyak 2,3 Juta Formasi Siap Di Buka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis