Mekanisme Tunjangan Sertifikasi
Guru Kemdikbud
Tunjangan Profesi atau tunjangan sertifikasi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penyaluran Tunjangan Profesi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Guru Kemenag
Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Demikian informasi mengenai Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
PELATIHAN KHUSUS 90JP: PENERAPAN STRATEGI DAN INOVASI MODEL DISCOVERY LEARNING MELALUI OPTIMALISASI ANALITICAL, CRITICAL, DAN CREATIVE THINKING DALAM MERDEKA BELAJAR
Spesial Launching, dapatkan POTONGAN HARGA dari Rp. 289.000 menjadi hanya Rp. 99.000 (Member e-Guru.id) berlaku sampai 27 Juli 2023
Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan SERTIFIKAT 90JP + 4JP
LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2119/checkout
KODE KUPON: DISKON99
ingin dibantu mendaftar? hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di wartaguru.id
(rtq/rtq)