Home / News

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:26 WIB

Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag

Dibaca 4,676 kali

Mekanisme Sertifikasi

Guru Kemdikbud

Tunjangan Profesi atau tunjangan sertifikasi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan  melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi  diberikan sebesar 1 (satu) kali pokok sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan  dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Guru Kemenag

Guru dan yang berstatus PNS dan diberikan  tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

pada diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali  gaji pokok per bulan.

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan ()  diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan  tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan  disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non  inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta  lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang  berlaku

Demikian informasi mengenai Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

PELATIHAN KHUSUS 90JP: PENERAPAN STRATEGI DAN INOVASI MODEL MELALUI OPTIMALISASI ANALITICAL, CRITICAL, DAN CREATIVE THINKING DALAM MERDEKA BELAJAR

Baca Juga:  Hore! Kemenag Serahkan SK 98.972 Inpassing Sebagai Kado Hari Guru

Spesial Launching, dapatkan POTONGAN HARGA dari Rp. 289.000 menjadi hanya Rp. 99.000 (Member e-Guru.id) berlaku sampai 27 Juli 2023

Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan SERTIFIKAT 90JP + 4JP

LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2119/checkout
KODE KUPON: DISKON99

ingin dibantu mendaftar? hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan simak selengkapnya di wartaguru.id

(rtq/rtq)

 

 

 

Share :

Baca Juga

News

Hore! Guru Segera Terima 3 Tunjangan Tambahan dari Kemdikbud

Karya Inovatif

Program Akselerasi, Manfaat dan Kelebihannya

News

Cara Mengelola Project Profil Pelajar Pancasila

News

Masa Kontrak PPPK Otomatis Dihapus, Berikut Syarat dan Ketentuannya

News

Semua Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes Hingga 2026, Begini Mekanismenya

News

Begini Caranya Cara Terbaru Mendaftar Edmodo sebagai Siswa/Mahasiswa

News

Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Hasilnya

News

Berikut Tanggal dan Besaran Gaji dan Tunjangan Tambahan PNS Golongan III Tahun 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis