Home / News

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:13 WIB

Pemerintah Lakukan Pemutihan TPG di Tahun 2023? Simak Selengkapnya!

Dibaca 3,450 kali

Kabar yang kurang mengenakkan di tahun 2023 ini. Benarkah Pemerintah melakukan pemutihan TPG atau tunjangan profesi guru? Untuk mengetahui kebenarannya silahkan simak artikel berikut ini.

Pemutihan yang memiliki arti lain yaitu penghapusan. Pemutihan TPG, artinya  TPG yang diterima oleh guru akan dihapus oleh pemerintah .

Berdasarkan kebijakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. Terdapat hal hal yang menyebabkan TPG seorang guru diputihkan.

TPG adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada para guru di seluruh jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA dengan nominal sebesar satu kali kerja. TPG dicairkan dalam bentuk uang ke rekening guru yang diberikan tiga bulan sekali atau per triwulan.

Kabar terkait  dengan penyaluran TPG yaitu saat ini ternyata banyak guru-guru di daerah daerah yang TPGnya tidak cair, bahkan menjadi tidak mendapatkannya. Padahal pada periode sebelumnya yang bersangkutan mendapatkannya.

Hal ini disebabkan karena guru-guru termasuk ke dalam kategori yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. 

Lebih lanjut mengenai kategori guru yang dikecualikan mendapatkan TPG, pada Pasal 6 Ayat (3) dengan kriteria berikut:

1. Guru yang dimaksud sedang bertugas mengajar pendidikan agama di sekolah

Sehingga TPG guru tersebut nantinya  akan diterima langsung dari Kemenag (Kementerian Agama) dan bukan dari Kemendikbud. Karena guru yang berada di naungan Kemdikbud dan Kemenag mendapatkan tunjangannya dari masing masing kementerian.

2. Guru yang bekerja dan atau bertugas mengajar di di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Apabila dikutip dari situs resmi Kemdikbud, Pengertian dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah sekolah-sekolah yang dikelola dan diselenggarakan atas dasar adanya kerja sama dengan pihak luar / lembaga pendidikan asing. Lembaga pendidikan asing tersebut telah memiliki akreditasi pada negaranya dan diakui di Indonesia.

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan nama lain dari sekolah berstandar internasional. Hal ini karena pemerintah memutuskan per tanggal 1 Desember 2014 bahwa seluruh sekolah internasional wajib mengganti namanya menjadi SPK.

Kemudian pada tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemutihan TPG terkhusus untuk para guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) / sekolah internasional tersebut.

Halaman selanjutnya,

Sehingga bahwa pemutihan TPG…

Share :

Baca Juga

Cara daftar Beasiswa Unggulan

News

Segera Cek, Berikut 3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023 dan 3 Link yang Wajib Diketahui Guru Honorer Untuk Cek Kelulusan
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada Agenda Penting Guru Non Sertifikasi Di Tanggal 22 Juli

News

Absen 3 Hari, Guru Harus Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Full, Begini Penjelasannya

News

Bocoran 4 Instansi Prioritas CPNS Tahun 2023

News

2 Poin Penting Reformulasi PPPK Teknis Yang Baru Diterbitkan KemenPAN-RB

News

Ini Solusi Mendikbud Ristek Bagi Guru Honorer Agar Diangkat Tahun 2023, Simak Selengkapnya!

News

Cara Mudah Cek Data Guru Honorer di Database BKN  2024

News

Akhirnya Ada Keterangan Resmi dari Pihak Kemenkeu dan Pemda Tentang Jadwal Resmi Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru Di Tahun 2024