Kabar yang kurang mengenakkan di tahun 2023 ini. Benarkah Pemerintah melakukan pemutihan TPG atau tunjangan profesi guru? Untuk mengetahui kebenarannya silahkan simak artikel berikut ini.
Pemutihan yang memiliki arti lain yaitu penghapusan. Pemutihan TPG, artinya TPG yang diterima oleh guru akan dihapus oleh pemerintah .
Berdasarkan kebijakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. Terdapat hal hal yang menyebabkan TPG seorang guru diputihkan.
TPG adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada para guru di seluruh jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA dengan nominal sebesar satu kali kerja. TPG dicairkan dalam bentuk uang ke rekening guru yang diberikan tiga bulan sekali atau per triwulan.
Kabar terkait dengan penyaluran TPG yaitu saat ini ternyata banyak guru-guru di daerah daerah yang TPGnya tidak cair, bahkan menjadi tidak mendapatkannya. Padahal pada periode sebelumnya yang bersangkutan mendapatkannya.
Hal ini disebabkan karena guru-guru termasuk ke dalam kategori yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Lebih lanjut mengenai kategori guru yang dikecualikan mendapatkan TPG, pada Pasal 6 Ayat (3) dengan kriteria berikut:
1. Guru yang dimaksud sedang bertugas mengajar pendidikan agama di sekolah
Sehingga TPG guru tersebut nantinya akan diterima langsung dari Kemenag (Kementerian Agama) dan bukan dari Kemendikbud. Karena guru yang berada di naungan Kemdikbud dan Kemenag mendapatkan tunjangannya dari masing masing kementerian.
2. Guru yang bekerja dan atau bertugas mengajar di di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Apabila dikutip dari situs resmi Kemdikbud, Pengertian dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah sekolah-sekolah yang dikelola dan diselenggarakan atas dasar adanya kerja sama dengan pihak luar / lembaga pendidikan asing. Lembaga pendidikan asing tersebut telah memiliki akreditasi pada negaranya dan diakui di Indonesia.
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan nama lain dari sekolah berstandar internasional. Hal ini karena pemerintah memutuskan per tanggal 1 Desember 2014 bahwa seluruh sekolah internasional wajib mengganti namanya menjadi SPK.
Kemudian pada tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemutihan TPG terkhusus untuk para guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) / sekolah internasional tersebut.
Halaman selanjutnya,