Ada kabar baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yiatu pada tahun 2024 pemerintah diperkirakan akan membuka seleksi CASN atau penerimaan ASN kembali dengan jumlah kebutuhan sekitar 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa angka kebutuhan ini dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk sisa formasi dari tahun 2023, jumlah pegawai yang akan pensiun, dan perhitungan kebutuhan aktual.
Aba menyarankan agar semua lembaga pemerintah, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, bekerja secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan ini.
Ia mengungkapkan bahwa PANRB telah memberikan formasi yang cukup besar dari tahun ke tahun, tetapi pemenuhan formasi tersebut belum optimal.
PANRB telah menerima keluhan dari lulusan baru yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Usulan formasi dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah juga belum mencapai tingkat optimal.
Contohnya, pada tahun seleksi CASN 2023, kebutuhan ASN secara nasional adalah sekitar 1.030.751, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, ada beberapa lembaga yang tidak mengajukan formasi, dan beberapa pemerintah daerah tidak mengoptimalkan usulan mereka.
Sebagai hasilnya, hanya ada 572.496 formasi ASN yang disetujui pada 1 Agustus 2023, dengan 78.862 formasi untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Sementara itu, di tingkat pemerintah pusat, kebutuhan melibatkan 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Pada tingkat pemerintah daerah, kebutuhan khusus dialokasikan untuk PPPK, termasuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014 memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam sistem rekrutmen pegawai pemerintah.
Setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, rencananya proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami peningkatan fleksibilitas.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur usulan dan jabatan formasi di setiap instansi, yang membuatnya kurang fleksibel jika ada perubahan dalam strategi organisasi.
Kementerian PANRB hanya menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional berdasarkan anggaran yang ada, dan eksekusi penetapan formasi dilakukan di instansi masing-masing.
Hal ini memberikan fleksibilitas waktu dalam seleksi pegawai. Sebagai contoh, jika ada perubahan dalam organisasi, instansi pemerintah dapat melakukan seleksi ASN sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan lagi dalam satu waktu secara nasional.
Halaman Selanjutnya
Agus Yudi Wicaksono selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta