Home / News

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:17 WIB

Ternyata Beginilah Guru dalam Pendidikan Inklusif

Dibaca 367 kali

Ternyata Beginilah Guru dalam Pendidikan Inklusif – Dalam dunia pendidikan, setiap orang tidak lagi asing dengan tokoh berjasa sepanjang hanyat. Mereka yang berjasa ini, akrab kita panggil dengan sebutan ‘Guru’. Peran dan jasanya yang tidak kenal waktu, mereka terus melahirkan generasi terdidik bahkan menjadi generasi yang terbang lebih tinggi daripada mereka sendiri. 

Secara formal, dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menlilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  

Melihat perannya yang begitu luas, guru menjadi salah satu tulang punggung pendidikan dalam rangka pembangunan nasional di bidang pendidikan itu sendiri. Tidak sekadar menjadi tenaga pendidik, peran guru pun di tuntut lebih luas dari itu. Apalagi, saat ini muncul beragam pembaharuan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Kemunculan pembaharuan ini lah yang harus diterima oleh guru. 

Salah satu bentuk pembaharuan dalam dunia pendidikan tersebut yaitu diterapkannya pendidikan inklusif yang ditujukan bagi anak berkebutuhan khusus. Definisi pendidikan inklusif itu sendiri, menurut Undang-undang Nomor 70 tahun 2009 yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memilki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama. 

Perlunya pemahaman bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan, menjadikan pemerintah mengupayakan terwujudnya hal tersebut. Dalam hal ini, kehadiran upaya terbaru dalam mencerdasakan kehiduapan bangsa, menjadi tantangan tersendiri bagi guru. Terlebih, skema pendidikan inklusif yang cenderung sedikit berbeda dengan sistem pendidikan nasional secara umum. Hal ini, dapat dilihat dari sasaran atau objek pendidikan yang dimaksud di masing-masing sistem tersebut. 

Kabar baiknya, dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi bagi setiap tenaga pendidik yang difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah provinsi. Hal ini, tercantum dalam Undang-undang Nomor 70 tahun 2009 pasal 10. Kebijakan ini, menjadi celah yang cukup memberi kemudahan bagi guru dalam perannya di pendidikan inklusif. 

Akan tetapi, apakah setiap guru mampu dengan cepat menyesuaikan diri dengan hadirnya kebijakan tersebut? 

Kondisi dari anak berkebutuhan khusus memang berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Keadaan mereka yang memerlukan keterampilan khusus dan kemampuan yang khusus bagi guru, menjadikan guru memiliki peran ekstra dalam menjalankan tugasnya. Apalagi pendidikan inklusif ini diselenggarakan di dalam sekolah umum, selain pada sekolah khusus anak berkebutuhan khusus.  

Merujuk kembali pada sistem inklusif, konsep pendidikan inklusif ditujukan untuk memberikan ruang yang sama bagi anak berkebutuhan khusus. Dalam hal ini, guru berperan mendidik dengan sikap yang inklusif. Artinya, guru dalam pendidikan inklusif mampu menjadi tokoh yang tidak hanya mendidik, tetapi mampu memahami kebutuhan siswa dengan kondisi yang berbeda dan penanganan atau respon yang berbeda ini. 

Selain itu, guru akan membentuk dirinya untuk lebih kreatif dalam melakukan pengajaran. Mengingat mereka memiliki peran khusus dalam pendidikan inklusif ini. Jika dalam mendidik anak pada umumnya perlu memiliki kompetensi dasar guru, maka dalam mendidik anak berkebutuhan khusus pun, mereka perlu memiliki kompetensi yang lebih lagi. 

Kesinambungan hadirnya guru dalam pendidikan inklusif ini, memberikan harapan baru untuk terwujudnya pemerataan dan pemberian hak penuh bagi setiap individu untuk menerima pendidikan. Seperti yang diharapkan dari munculnya satu sistem pendidikan ini, hadirnya guru dalam pendidikan inklusif, mampu memberikan pengetahuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing anak berkebutuhan khusus dalam rangka pemenuhan hak mereka di bidang pendidikan. 

 

Mari bergabung menjadi member di e-guru.id untuk mengakses pelatihan-pelatihan gratis. Klik LINK INI untuk mendaftar.

Penulis: Frizka Faeni Haryadi

Share :

Baca Juga

News

Inilah 5 Jenis Besaran Tunjangan Profesi Yang Akan Diterima Guru di Tahun 2022
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Catat Jadwalnya! Berikut Tenggat Waktu PPPK Isi Daftar Riwayat Hidup

News

Kabar Baik! Tukin ASN Kemenag Naik 80 Persen

News

Bisakah PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

News

Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru Honorer P1,P2,P3
tatap muka terbatas

News

Cara Mengoptimalisasi Sekolah Inklusi

News

Penting! Ternyata Tidak Semua Sekolah Dapat Dana BOS 2023

News

Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag