Home / News

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:36 WIB

Penting! CPNS 2023 Mengundurkan Diri Akan Kena Denda 100 Juta

Dibaca 379 kali

Sebelumnya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pada 12 Oktober 2023, total pelamar CPNS 2023 mencapai 2,4 juta. Pelamar kini dapat mengakses hasil CPNS melalui akun pribadi mereka.

Meskipun proses CPNS 2023 masih berjalan, penting untuk diketahui bahwa ada sanksi yang berlaku jika CPNS yang telah diterima akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Ketika seseorang telah lulus seleksi dan diangkat sebagai , sangat sulit untuk mengundurkan diri. Ini disebabkan oleh adanya sanksi yang akan diterapkan oleh masing-masing instansi dalam bentuk denda, yang tentunya akan menjadi beban berat bagi para pelamar.

Sebelum sanksi denda, akan menerapkan sanksi dalam bentuk larangan untuk melamar pada penerimaan CPNS atau selama satu periode berikutnya, yang berarti bahwa nama mereka yang mengundurkan diri akan dicatat dalam daftar hitam selama satu periode.

Maka untuk itu para pelamar CPNS 2023 wajib mengetahui dan berhati-hati terkait dengan sanksi yang akan dikenakan apabila telah dinyatakan lulus dan memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri.

Ketentuan mengenai sanksi daftar hitam ini dijelaskan dalam Pasal 54 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi ini diberlakukan bagi pelamar yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai.

Baca Juga:  Cara Membuat Animasi Pembelajaran Menggunakan Plotagon

Adapun sanksi denda akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang mereka lamar. Sebagai contoh, Badan Intelijen Negara (BIN) ketika melakukan penerimaan CPNS tahun 2021 telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 yang mengatur jumlah denda bagi CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri.

Dalam poin ke VIII pengumuman tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, berlaku denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pelamar yang:

  1. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dengan besaran denda sebesar Rp25.000.000,-
  2. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, dengan besaran denda sebesar Rp50.000.000,-
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dengan besaran denda sebesar Rp100.000.000,-

Sebagai informasi tambahan, Badan Negara () mencatat bahwa sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022, memutuskan untuk mengundurkan diri.

Beberapa alasan yang mereka sampaikan antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi awal pelamar, dan juga masalah lokasi penempatan yang menjadi pertimbangan untuk mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya

Untuk mengatasi hal tersebut BKN pada seleksi CASN tahun 2023

Share :

Baca Juga

News

Sah! Berikut ASN Yang Pindah IKN Pada Kloter Pertama

News

Tips Agar Lulus Pretest PPG Dalam Jabatan 2022

News

Seleksi PPPK Guru 2023 Diduga Ada Kecurangan, Polisi Turun Tangan

Media Mengajar

Diklat Gratis 35JP Pembelajaran Inspiratif Sekolah Dasar Melalui Media Canva Pendidikan

News

Mantap! Taspen Akan Cairkan Tambahan Dana Bagi Keluarga Pensiunan PNS, Totalnya Hingga Mencapai Rp 18 Juta!

News

Ter-update! Kabar Gembira dari Sri Mulyani untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Isu – Isu Pendidikan Yang Diangkat Kemendikbud Ristek dalam Presidensi G20

News

Persyaratan Aktivasi Rekening Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Penerima Sertifikasi Pertama Kali
Download Sertifikat Pendidikan Gratis