Sebelumnya, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pada 12 Oktober 2023, total pelamar CPNS 2023 mencapai 2,4 juta. Pelamar kini dapat mengakses hasil seleksi administrasi CPNS melalui akun sscasn pribadi mereka.
Meskipun proses CPNS 2023 masih berjalan, penting untuk diketahui bahwa ada sanksi yang berlaku jika CPNS yang telah diterima akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Ketika seseorang telah lulus seleksi dan diangkat sebagai ASN, sangat sulit untuk mengundurkan diri. Ini disebabkan oleh adanya sanksi yang akan diterapkan oleh masing-masing instansi dalam bentuk denda, yang tentunya akan menjadi beban berat bagi para pelamar.
Sebelum sanksi denda, pemerintah akan menerapkan sanksi dalam bentuk larangan untuk melamar pada penerimaan CPNS atau CASN selama satu periode berikutnya, yang berarti bahwa nama mereka yang mengundurkan diri akan dicatat dalam daftar hitam selama satu periode.
Maka untuk itu para pelamar CPNS 2023 wajib mengetahui dan berhati-hati terkait dengan sanksi yang akan dikenakan apabila telah dinyatakan lulus dan memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri.
Ketentuan mengenai sanksi daftar hitam ini dijelaskan dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi ini diberlakukan bagi pelamar yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai.
Adapun sanksi denda akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang mereka lamar. Sebagai contoh, Badan Intelijen Negara (BIN) ketika melakukan penerimaan CPNS tahun 2021 telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 yang mengatur jumlah denda bagi CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Dalam poin ke VIII pengumuman tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, berlaku denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pelamar yang:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dengan besaran denda sebesar Rp25.000.000,-
- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, dengan besaran denda sebesar Rp50.000.000,-
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dengan besaran denda sebesar Rp100.000.000,-
Sebagai informasi tambahan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022, memutuskan untuk mengundurkan diri.
Beberapa alasan yang mereka sampaikan antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi awal pelamar, dan juga masalah lokasi penempatan yang menjadi pertimbangan untuk mengundurkan diri.
Halaman Selanjutnya
Untuk mengatasi hal tersebut BKN pada seleksi CASN tahun 2023