Home / News

Sabtu, 1 Juli 2023 - 11:56 WIB

Kemdikbud Menetapkan Aturan Resmi Seragam Sekolah untuk TA 2023/2024

Dibaca 276,789 kali

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () telah merilis peraturan terbaru resmi terkait dengan penggunaan seragam sekolah siswa dalam 2023/2024, aturan ini berlaku untuk SD, , dan SMA serta .

Tidak lama lagi, dari tingkat SD, SMP, hingga akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk siswa baru.

Seperti yang kita ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban. Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.

Ada berbagai jenis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.

Menurut Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD,  SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:

Baca Juga:  Berikut Kejelasan P2, P3 Mendapat Afirmasi Sertifikat Pendidik atau Tidak Mendapat Afirmasi Serdik
  1. Seragam Nasional

Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan. Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:

  • Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
  • Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
  • Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
  1. Seragam Pramuka

Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

  1. Seragam Khas Sekolah

Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

4. Pakaian Adat

Share :

Baca Juga

News

Jika Tidak Ada Undangan PPG dan Sudah Mengabdi Kurang Lebih 5 Tahun, Bagaimana Solusinya? Berikut Penjelasannya

News

Resmi,  PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 Hanya Diikuti Oleh 4 Kategori Ini
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Berdasarkan UU ASN Terbaru, Guru PPPK Bakal Diberikan 5 Jaminan Ini oleh Negara

News

Jawa Timur Paling Besar!! Ini Dia Rincian Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) per Provinsi di APBN 2024

Edutainment

Yuk Kenali 38 Keterampilan Sosial Emosional Yang Dibutuhkan Siswa Untuk Mencapai Kesuksesan

News

PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

News

Peringatan Bagi yang Lain! Malas Berkantor, 2 PNS Pemkab Kolaka Langsung Disidang

News

Segera Cek Info GTK, Ada Kabar Untuk Guru Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis