Home / Kesiswaan / Kompetensi Guru / News / PNS / PPPK

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 18:11 WIB

Kemenag :Pesantren Penerima Dana PIP Terserap 100%

Dibaca 1,163 kali

Dana PIP RI (Kemenag) siap menyelesaikan (Program Indonesia Pintar). Oleh karena itu, dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penerima Dana Tahap di Semarang.

Acara tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok .

Dikutip dari laman Pendis Kemenag pada Sabtu (29/10/2022), dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelesaian target penyaluran dana PIP Pesantren 100 persen.

Alokasi jumlah dana PIP Pesantren pada tahun anggaran 2022 memperoleh anggaran sebesar Rp 125.539.900.000. Dari total anggaran tersebut, Direktorat PD Pontren sudah menyalurkan dana sebesar Rp 93.990.425.0000.

Rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data secara resmi dibuka oleh Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati.

Kemenag menargetkan Dana Terserap 100 Persen

“Seluruh dana itu kami targetkan terserap 100 persen. Dan ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk operator di tingkat Kanwil Kemenag maupun kantor kabupaten/kota dan operator lembaga pesantren pengusul,”jelas Rahmawati.

Beliau menyampaikan tentang pentingnya akurasi dan validasi data Nomor Induk Siswa Nasional () untuk mengejar penyaluran serta menghindari penyaluran ganda dengan unit lain.

Selanjutnya, Rahmawati juga menjelaskan bahwa santri calon penerima benar-benar memenuhi kriteria penerimana dana PIP.

Baca Juga:  Nadiem Ungkap Cara Penyelesaian Guru Honorer, Simak Penjelasannya

Penguatan Data Penerima PIP

Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa Direktorat PD Pontren selalu berusaha untuk melakukan perbaikan dan penguatan data penerima dana PIP.

Menurut sumber data yang tersedia, hingga Kamis, 27 Oktober 2022 sejumlah 16 provinsi telah mengirim data usulan baru untuk tahap II.

“Oleh karena itu kami mengharapkan provinsi yang belum mengirim data usulan baru agar segera mengirim data tersebut, sehingga kami dapat melakukan sinkronisasi data secara utuh guna penyaluran dana PIP yang tersisa,”tandas Rahmawati.

Aturan Terbaru Terkait Bantuan PIP Kemdibudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selanjutnya dana PIP untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang kemudian disebut PIP Dikdasmen yaitu PIP yang ditunjukkan untuk anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun bagi yang mendapatkan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Halaman Selanjutnya

Periode Pencairan PIP

Share :

Baca Juga

Edutainment

Beasiswa Unggulan Kemendikbud DIBUKA LAGI! Daftar Sekarang!

News

Ketahui 3 Aspek Dalam Uji Kompetensi Naik Jabatan PNS Guru

News

Tutorial Pengisian DRH Guru 2023 Dari Awal Hingga Akhir

News

Dapodik 2022: Pengertian, Cara Login, dan Detail Pembaharuan Terupdate

News

Banyak Lulusan PPPK 2023 Belum Dilantik,Ternyata Hal ini Penyebabnya…

News

Beredar Berita Sri Mulyani Siap Mundur Dari Kemenkeu, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN?

News

Simak Baik-baik, Daftar Gaji PNS Bulan Januari 2024 Mendatang

News

Terbaru! KemenPAN-RB Terbitkan 2 Surat Untuk Nasib Guru Kedepan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis