Home / Kesiswaan / Kompetensi Guru / News / PNS / PPPK

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 18:11 WIB

Kemenag :Pesantren Penerima Dana PIP Terserap 100%

Dibaca 849 kali

Dana PIP RI (Kemenag) siap menyelesaikan (Program Indonesia Pintar). Oleh karena itu, dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Tahap II di Semarang.

Acara tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Dikutip dari laman Pendis Kemenag pada Sabtu (29/10/2022), dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelesaian target penyaluran dana PIP Pesantren 100 persen.

Alokasi jumlah dana Pesantren pada tahun anggaran 2022 memperoleh anggaran sebesar Rp 125.539.900.000. Dari total anggaran tersebut, Direktorat PD Pontren sudah menyalurkan dana sebesar Rp 93.990.425.0000.

Rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data secara resmi dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati.

Kemenag menargetkan Dana Terserap 100 Persen

“Seluruh dana itu kami targetkan terserap 100 persen. Dan ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk operator di tingkat Kanwil Kemenag maupun kantor kabupaten/kota dan operator lembaga pesantren pengusul,”jelas Rahmawati.

Beliau menyampaikan tentang pentingnya akurasi dan validasi data Nomor Induk Nasional () untuk mengejar penyaluran serta menghindari penyaluran ganda dengan unit lain.

Selanjutnya, Rahmawati juga menjelaskan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi kriteria penerimana dana PIP.

Baca Juga:  Berita Gembira, Penempatan PPPK Untuk Guru Honorer

Penguatan Data Penerima PIP

Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa Direktorat PD Pontren selalu berusaha untuk melakukan perbaikan dan penguatan data penerima dana PIP.

Menurut sumber data yang tersedia, hingga Kamis, 27 Oktober 2022 sejumlah 16 provinsi telah mengirim data usulan baru untuk tahap II.

“Oleh karena itu kami mengharapkan provinsi yang belum mengirim data usulan baru agar segera mengirim data tersebut, sehingga kami dapat melakukan sinkronisasi data secara utuh guna penyaluran dana PIP yang tersisa,”tandas Rahmawati.

Aturan Terbaru Terkait Bantuan PIP Kemdibudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selanjutnya dana PIP untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang kemudian disebut PIP yaitu PIP yang ditunjukkan untuk anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun bagi yang mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat dasar dan menengah.

Halaman Selanjutnya

Periode Pencairan PIP

Share :

Baca Juga

News

Tips Menjadi Guru yang Disukai Siswa

News

Berikut Solusi Gagal Resume Untuk Pelamar P2 dan P3

News

Gaji Guru PPPK Bakal Seperti Polri? Berikut Penjelasanya

News

Mengenal Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

News

Kegiatan Dan Poin Yang Wajib Dipilih Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Di Sistem PMM

News

P2G Komentari Pernyataan Mentri Nadiem dan Tuntut Pemerintah Atur Jelas Hak-hak Guru

News

Cek Sekarang! Berikut Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

News

Terbaru! Rekrutmen PPPK Guru Miliki Sistem Baru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis