Dana PIP – Kementerian Agama RI (Kemenag) siap menyelesaikan dana PIP (Program Indonesia Pintar). Oleh karena itu, dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana PIP Tahap II di Semarang.
Acara tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Dikutip dari laman Pendis Kemenag pada Sabtu (29/10/2022), dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelesaian target penyaluran dana PIP Pesantren 100 persen.
Alokasi jumlah dana PIP Pesantren pada tahun anggaran 2022 memperoleh anggaran sebesar Rp 125.539.900.000. Dari total anggaran tersebut, Direktorat PD Pontren sudah menyalurkan dana sebesar Rp 93.990.425.0000.
Rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data secara resmi dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati.
Kemenag menargetkan Dana Terserap 100 Persen
“Seluruh dana itu kami targetkan terserap 100 persen. Dan ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk operator di tingkat Kanwil Kemenag maupun kantor kabupaten/kota dan operator lembaga pesantren pengusul,”jelas Rahmawati.
Beliau menyampaikan tentang pentingnya akurasi dan validasi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengejar penyaluran serta menghindari penyaluran ganda dengan unit lain.
Selanjutnya, Rahmawati juga menjelaskan bahwa santri calon penerima benar-benar memenuhi kriteria penerimana dana PIP.
Penguatan Data Penerima PIP
Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa Direktorat PD Pontren selalu berusaha untuk melakukan perbaikan dan penguatan data penerima dana PIP.
Menurut sumber data yang tersedia, hingga Kamis, 27 Oktober 2022 sejumlah 16 provinsi telah mengirim data usulan baru untuk tahap II.
“Oleh karena itu kami mengharapkan provinsi yang belum mengirim data usulan baru agar segera mengirim data tersebut, sehingga kami dapat melakukan sinkronisasi data secara utuh guna penyaluran dana PIP yang tersisa,”tandas Rahmawati.
Aturan Terbaru Terkait Bantuan PIP Kemdibudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya dana PIP untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang kemudian disebut PIP Dikdasmen yaitu PIP yang ditunjukkan untuk anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun bagi yang mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Halaman Selanjutnya