P2G – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengomentari kritis pernyataan Mentri Pendidikan Nadiem Makarim. Diketahui baru-baru ini Nadiem Makarim melontarkan pernyataan terkait penghapusan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru (TPG) pada Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Bagi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pernyataan Mentri Nadiem tersebut tidak menjawab permintaan sekaligus kekhawatiran para guru. Sebelumnya P2G juga sudah meninjau terlebih dahulu Rancangan Undang-undang Sisdiknas. P2G berhasil mengidentifikasi bahwa tak ada satupun pasal yang mengatur Tunjangan Profesi guru.
Menurut Satriawan salah satu perwakilan dari P2G menyebutkan jawaban Mas Mentri belum cukup melegakan. Pengaturan Tunjangan Profesi Guru Lewat UU ASN tahun 2014 dan UU Ketenegakerjaan tahun 2013 tidak solutif dalam menjawab keresahan guru soal nasib TPG mereka.
P2G menganggap Mendikbud keliru jika harus mengatur tata kelola guru di sekolah Swasta menggunakan UU Ketenagakerjaan. Sebab hal tersebut dinilai sangat bersifat ekonomis industrial terhadap seorang guru. Sehingg dapat dikatakan hal ini merupakan penyimpangan filosofi pendidikan dan filosofi guru itu sendiri.
Pilihan Mentri Nadiem menghapus Tunjangan Pofesi Guru (TPG) dan mencantumkan ketentuan yang mengalihkannya ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan berpotensi menciptakan ketidak harmonisan tata peraturan. Oleh karena itu P2G meminta RUU Sisdiknas harus mengatur secara menyeluruh dalam satu kodifikasi peraturag undang-undang.
Satriawan selaku perwakilan rekan guru menyampaikan bahwa teman-temannya menginginkan Tunjangan Profesi Guru diatur secara tertulis dan jelas agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Halaman Selanjutnya
Legalitas UU Guru dan Dosen 2005