Sampai sekarang masih belum diketahui kapan para guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, akan menerima Tambahan 1 Bulan TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan penghasilan (Tamsil).
Untuk informasi lebih lanjut, mari kita telusuri artikel ini dengan seksama hingga akhir. Penjelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 menurut Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belajar bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2024, ada penambahan 100% dari gaji pokok sebagai bagian dari THR.
Pasal 11 menjelaskan bahwa THR akan diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Namun, jika tidak memungkinkan, pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya.
Dengan demikian, kemungkinan besar Tambahan 1 Bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya, meskipun tanggal pastinya tidak dijelaskan.
Mengenai progres pembayaran Tambahan 1 Bulan TPG dan Tambahan Siltap untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yang dibahas dalam konferensi pers bersama Menteri PAN-RB dan Mendagri, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, THR 2024 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), dan 100% Tukin.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan 100% tunjangan profesi dalam satu bulan.
Menurut informasi dari saluran Youtube Guru Abad 21, beberapa guru di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tingkat SMA, telah menerima Tambahan 1 Bulan TPG sebagai bagian dari THR 2024, dengan pencairan pada tanggal 18 April 2024.
Namun, masih ada daerah lain di mana guru-guru belum menerima Tambahan TPG 50% pada tahun 2023, bagian dari THR dan Gaji ke-13, meskipun sebagian daerah lain telah menerimanya.
Sejatinya, guru ASN memiliki hak untuk menerima tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah disahkan oleh presiden.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2023 mencakup:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
– 50% tunjangan kinerja.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen dalam satu bulan.
Halaman Selanjutnya
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa guru-guru di daerah yang sebelumnya belum menerima