Home / News

Rabu, 1 Mei 2024 - 05:44 WIB

Kemenkeu Berikan Penjelasan Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG

Dibaca 7,068 kali

Sampai sekarang masih belum diketahui kapan para guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, akan menerima Tambahan 1 Bulan TPG atau dan Tambahan penghasilan ().

Untuk informasi lebih lanjut, mari kita telusuri artikel ini dengan seksama hingga akhir. Penjelasan mengenai tahun 2024 menurut Kementerian Keuangan.

Berdasarkan tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2024, ada penambahan 100% dari gaji pokok sebagai bagian dari THR.

Pasal 11 menjelaskan bahwa THR akan diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Namun, jika tidak memungkinkan, pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya.

Dengan demikian, kemungkinan besar Tambahan 1 Bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya, meskipun tanggal pastinya tidak dijelaskan.

Mengenai progres pembayaran Tambahan 1 Bulan TPG dan Tambahan Siltap untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan , yang dibahas dalam konferensi pers bersama Menteri PAN-RB dan Mendagri, Sri Mulyani sebagai , THR 2024 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), dan 100% Tukin.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima , mereka akan mendapatkan 100% tunjangan profesi dalam satu bulan.

Baca Juga:  Inilah Tugas Kepala Sekolah yang Perlu Diketahui

Menurut informasi dari saluran Youtube Guru Abad 21, beberapa guru di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tingkat SMA, telah menerima Tambahan 1 Bulan TPG sebagai bagian dari THR 2024, dengan pencairan pada tanggal 18 April 2024.

Namun, masih ada daerah lain di mana guru-guru belum menerima Tambahan TPG 50% pada tahun 2023, bagian dari , meskipun sebagian daerah lain telah menerimanya.

Sejatinya, guru ASN memiliki hak untuk menerima tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah disahkan oleh presiden.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2023 mencakup:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta

– 50% tunjangan kinerja.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen dalam satu bulan.

Halaman Selanjutnya

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa guru-guru di daerah yang sebelumnya belum menerima

Share :

Baca Juga

News

Informasi Besaran Potongan Jaminan Hari Tua PPPK 2024

News

Mosi Tidak Percaya Nadiem : APTISI Siap Demo

News

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2, Simak Informasinya

News

Resmi! Sebanyak 572 Ribu Formasi Dibuka Pada CASN 2023

News

Penting Guru Ketahui, Lengkapi Syarat ini dan Dapatkan Penghasilan Tambahan

News

Format Pengisian Pemberkasan DRH NI PPPK 2023, Silahkan Unduh Disini

News

Simak! Contoh Pakta Integritas PPG Daljab Tahun 2023

News

Sangat Mudah! Berikut Cara Daftar PNS Part Time
Download Sertifikat Pendidikan Gratis