Home / News

Selasa, 12 Maret 2024 - 10:41 WIB

Informasi Besaran Potongan Jaminan Hari Tua PPPK 2024

Dibaca 2,998 kali

Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah memastikan besaran potongan Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 merupakan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur tentang ASN di Indonesia. UU ini disahkan pada tanggal 22 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Berikut beberapa poin penting dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023:

  1. Pengembangan Sistem Merit:UU ini menekankan pada pengembangan sistem merit dalam pengelolaan ASN, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
  2. Penghapusan PNS dan PPPK:UU ini menghapus istilah PNS dan PPPK, dan menggantinya dengan istilah “ASN”.
  3. Jabatan ASN:UU ini mengatur tentang 3 jenis jabatan ASN, yaitu:
    • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
    • Jabatan Administrator
    • Jabatan Fungsional
  • Penggajian dan Tunjangan:UU ini mengatur tentang sistem penggajian dan tunjangan ASN yang didasarkan pada kinerja.
  • Pemberhentian ASN:UU ini mengatur tentang mekanisme pemberhentian ASN yang lebih transparan dan akuntabel.

Besaran potongan Jaminan Hari Tua PPPK 2024 tetap sebesar 2.5% dari gaji pokok.

Rincian Besaran Potongan Jaminan Hari Tua PPPK 2024

Besaran potongan JHT PPPK 2024 mengikuti aturan yang sama dengan PNS, yaitu sebesar 2.5% dari gaji pokok.

Berikut rincian potongan JHT PPPK 2024:

Gaji PokokPotongan JHT
Rp. 1.500.000Rp. 37.500
Rp. 2.000.000Rp. 50.000
Rp. 2.500.000Rp. 62.500
Rp. 3.000.000Rp. 75.000
Rp. 3.500.000Rp. 87.500
Rp. 4.000.000Rp. 100.000

Perlu diingat bahwa potongan JHT ini hanya berlaku untuk gaji pokok.

Tunjangan dan penghasilan lain tidak dihitung dalam potongan JHT.

Contoh:

Seorang PPPK dengan gaji pokok Rp. 2.500.000 dan tunjangan Rp. 500.000 akan dikenakan potongan JHT sebesar Rp. 62.500.

Potongan JHT ini akan langsung dipotong dari gaji PPPK setiap bulan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

PPPK juga akan mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) dengan besaran potongan 3.1% dari gaji pokok.….

Share :

Baca Juga

Penyusunan Modul Projek Kurikulum Merdeka

News

Daftar Sekarang Juga! Diklat 35JP Penyusunan Modul Projek Kurikulum Merdeka Untuk Semua Jenjang

News

Daftar Daerah yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024
Pendaftaran guru PPPK tahun 2023

News

Pendaftaran PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Berikut Jadwalnya
prinsip penyusunan atp

Edutainment

Rapor Pendidikan Indonesia : Laporan Hasil Asesmen Nasional

News

Jangan Sampai Salah! Guru Cukup Isi Ini di Platform Merdeka Mengajar
Menjadi Guru Penggerak

News

Relevansi Kurikulum Merdeka Belajar dengan Model Pembelajaran Abad 21

News

Agar Tidak Mengulang, Begini Cara Mengisi Refleksi Kompetensi Di PMM Dengan Benar

Edutainment

Sangat Mudah! Berikut Sederet Aplikasi Edit Video Pembelajaran Yang Bisa Digunakan pada HP