Home / News

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:50 WIB

Kenali Apa Itu DUPAK Guru dan Cara Memperoleh Angka Kredit

Dibaca 4,705 kali

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan guru adalah daftar atau kumpulan berkas – berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.

DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk . Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul , tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik. Berdasarkan Permenneg PAN & RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dijelaskan tentang rincian kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

A. Unsur Utama diperoleh dari :

  1. Pendidikan
  • Mengikuti Pendidikan; siapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada).
  • Pelatihan Prajabatan; siapkan legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.
  • Melaksanakan Pembelajaran; dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK terakhir.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan; seperti menjadi wali kelas, menyusun , menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan melaksakan bimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Pengembangan Diri; diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan kegiatan (Contoh Laporan Diklat Fungsional).
  • Melaksanakan publikasi ilmiah; pada Forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang (PTK, Artikel Ilmiah, Makalah tinjauan ilmiah, dan Best Practise.
  • Membuat artikel ilmiah populer yang dimuat pada media masa.
  • Membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
  • Melaksanakan Karya Inovatif
  • Menemukan teknologi tepat guna
  • Menemukan/menciptakan karya seni
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  • Mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.
Baca Juga:  Akhirnya Status PPPK Akan Disetarakan Dengan PNS, Simak Penjelasannya

B. Unsur Penunjang (Maksimal 10%), seperti:

  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru; seperti membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, sebagai pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi angggota kegiatan kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur.
  • Memperoleh penghargaan tanda jasa; misalnya Satya Lencana.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengisi dupak guru :

Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
  • Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2020 untuk masa penilaian 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2020 ke atas.

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat yaa.

 

Ditulis oleh : Amelia Yuniar

Share :

Baca Juga

News

Berikut Daftar Gaji Honorer Se-Indonesia

News

Honorer Dihapus! RUU ASN Akan Buka Peluang Tenaga Part Time, Berikut Penjelasannya

News

Simak! Pengurus Besar PGRI Beri Respon e-Kinerja Guru di PMM

News

Simak! KemenPAN-RB Percepat Perampingan Jabatan Fungsional dan Rekrutmen ASN

News

Jika PMM Tidak Tuntas Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan?

News

Dirjen GTK Janji Perjuangkan Guru Honorer Melalui Kebijakan 1 Juta Guru PPPK

News

Mau Lolos CPNS? Berikut 5 Kesalahan Dalam Seleksi Administrasi yang Harus Dihindari

News

Selamat! PNS Akan Memperoleh 4 Tunjangan Tambahan Di Tahun 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis