Home / News

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:22 WIB

Ketahui! Passing Grade dan Situational Judgement PPPK Guru 2023

Dibaca 7,344 kali

Jika dibandingkan dengan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya seleksi terdapat beberapa perbedaan signifikan, salah satu perbedaannya adalah adanya ujian khusus yang disebut Situational Judgement Test (SJT) bagi pelamar prioritas atau P2 dan P3.

Pendaftaran PPPK Guru sendiri telah dibuka mulai tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023, pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Akan tetapi (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi (PPPK) 2023. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial dan surat resmi BKN nomor 916/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tanggal pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus, yang semula berlangsung dari tanggal 20 hingga 29 September 2023, menjadi tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2023.

Begitu pula untuk pelamar PPPK guru pada kebutuhan umum, yang awalnya terjadwal dari tanggal 30 September hingga 9 Oktober 2023, sekarang menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, terdapat dua kategori pelamar yang memiliki kebutuhan berbeda, yaitu pelamar khusus dan pelamar umum. Pelamar khusus, yang menjadi prioritas , dibagi menjadi tiga kelompok:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru sebelumnya.

Baca Juga:  Unduh Sertifikat Bimtek Gratis 40JP Kiat Sukses Publikasi

Prioritas 2 (P2): Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prioritas 3 (P3): Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Menurut informasi dari , pelamar P1 tidak akan mengikuti ujian dan hanya perlu menunggu penempatan setelah mendaftar di portal .

Sementara itu, pelamar P2 dan P3 seleksi PPPK Guru 2023 akan mengikuti Situational Judgement Test (SJT) sebagai pengganti tes observasi yang pernah dijalani pada seleksi PPPK Guru tahun-tahun sebelumnya.

SJT ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan lebih fokus pada terhadap kemampuan menghadapi situasi tertentu dalam dunia kerja, khususnya dalam konteks tugas seorang guru dan situasi di sekolah.

SJT akan berisi soal-soal yang menggambarkan situasi kerja khusus yang mungkin dihadapi oleh seorang guru saat bertugas di sekolah. Peserta diharapkan dapat menjawab dengan menentukan sikap atau tindakan yang tepat dalam menghadapi situasi tersebut.

Jawaban peserta akan menjadi penentu apakah mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan sebagai seorang guru atau tidak.

Halaman Selanjutnya

Lalu, berapa nilai ambang batas (passing grade) PPPK 2023 yang harus dicapai oleh pelamar

Share :

Baca Juga

News

Sah! Sistem Zonasi PPDB Masih Akan Diterapkan Di 2024

News

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Melihat Jadwal dan Lokasi Uji Kompetensi di SIM PKB

News

Resmi! Inilah Jumlah Kuota PPG Daljab 2024, Apakah Anda Bisa Masuk? 
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! 13 Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B

News

Melalui Marketplace Guru 2024, Mendikbud Imbau Agar Sekolah Tidak Sembarangan Rekrut Guru

News

5 Notifikasi Mola BKN Indikasi Akurat Percepatan Penyerahan SK PPPK

News

3 Model Pembelajaran yang Cocok Digunakan di Masa Pandemi

News

Dibuka Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023, Siapkan Bidang Studi Muatan Lokal ini..
Download Sertifikat Pendidikan Gratis