Home / News

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:22 WIB

Ketahui! Passing Grade dan Situational Judgement PPPK Guru 2023

Dibaca 7,466 kali

Jika dibandingkan dengan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya terdapat beberapa perbedaan signifikan, salah satu perbedaannya adalah adanya khusus yang disebut Situational Judgement Test (SJT) bagi pelamar prioritas atau P2 dan P3.

Pendaftaran PPPK Guru sendiri telah dibuka mulai tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023, pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Akan tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial dan surat resmi BKN nomor 916/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tanggal pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus, yang semula berlangsung dari tanggal 20 hingga 29 September 2023, menjadi tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2023.

Begitu pula untuk pelamar PPPK guru pada kebutuhan umum, yang awalnya terjadwal dari tanggal 30 September hingga 9 Oktober 2023, sekarang menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, terdapat dua kategori pelamar yang memiliki kebutuhan berbeda, yaitu pelamar khusus dan pelamar umum. Pelamar khusus, yang menjadi prioritas pemerintah, dibagi menjadi tiga kelompok:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru sebelumnya.

Baca Juga:  Syarat Pendaftaran dan Materi SBMPTN 2022

Prioritas 2 (P2): Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prioritas 3 (P3): Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Menurut informasi dari Kemendikbud, pelamar P1 tidak akan mengikuti ujian dan hanya perlu menunggu penempatan setelah mendaftar di portal SSCASN.

Sementara itu, pelamar P2 dan P3 seleksi PPPK Guru 2023 akan mengikuti Situational Judgement Test (SJT) sebagai pengganti tes observasi yang pernah dijalani pada tahun-tahun sebelumnya.

SJT ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan lebih fokus pada terhadap kemampuan menghadapi situasi tertentu dalam dunia kerja, khususnya dalam konteks tugas seorang guru dan situasi di .

SJT akan berisi soal-soal yang menggambarkan situasi kerja khusus yang mungkin dihadapi oleh seorang guru saat bertugas di sekolah. Peserta diharapkan dapat menjawab dengan menentukan sikap atau tindakan yang tepat dalam menghadapi situasi tersebut.

Jawaban peserta akan menjadi penentu apakah mereka memiliki yang dibutuhkan sebagai seorang guru atau tidak.

Halaman Selanjutnya

Lalu, berapa nilai ambang batas (passing grade) PPPK 2023 yang harus dicapai oleh pelamar

Share :

Baca Juga

News

Cara Menyusun Modul Ajar Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya

News

Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Di Dapodik Ikut PPPK? Berikut Penjelasannya

News

Kemdikbud: Materi Kurikulum Merdeka Dikurangi dan Administrasi Disederhanakan

News

Unduh Kalender Pendidikan Jawa Barat 2024/2025

News

Pembelajaran Berdiferensiasi agar Belajar Daring Tak Lagi Membosankan

News

Informasi Terkini! Pengangkatan Seluruh Tenaga Honorer Paling Lambat di Tanggal Segini, Cek Selengkapnya

News

Guru TK Honorer dan Swasta Prioritas 1 Akan Mendapatkan Penempatan Langsung

News

Ini Alasan Guru Madrasah Berhenti Menerima Tunjangan Sertifikasi dari Dirjen Pendis
Download Sertifikat Pendidikan Gratis