Home / News / PNS / PPPK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:56 WIB

Ketentuan Sanggah Untuk Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Simak Agar Anda Tidak Salah!

Dibaca 1,051 kali

Saat ini merupakan jadwal untuk pengumuman baik untuk maupun , yang mana bagi nantinya pendaftar yang dinyatakan tidak lolos memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah seleksi administrasi.

Bagaimana dengan sanggah seleksi administrasi ini? Apa saja yang bisa disanggah? Untuk mengetahui informasi ini dapat simak artikel ini secara tuntas.

Apa itu Masa Sanggah?

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar yang melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Sanggahan seleksi administrasi adalah suatu dimana seseorang mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi yang mungkin merugikan atau tidak adil terhadapnya

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terhadap pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah . Yang mana dalam hal ini dilajukan di tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.

Sangga ini hanya diperuntukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi silahkan login halaman lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca Juga:  Daftar Lewat SSCASN, Begini Cara Daftar Serta Dokumen PPPK Guru 2022

Perlu di pahami bahwa sanggah ini bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Alasan sanggah yang Anda isi harus benar, realistis, tidak mengada- ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah Anda sanggah sebelumnya.

Catatan lainnya juga, jika Anda sudah menyadari kesalahan Anda maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Halaman selanjutnya,

Yang terakhir bahwa sanggah bisa dinyatakan…

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Potong Tukin PNS Sebanyak 25 Persen, Simak Penjelasannya

News

Begini Cara Cek NPSN dan NISN untuk Daftar SNMPTN 2022 di LTPMT

News

Waspada! Gaji PNS Bulan Desember Terancam Tidak Dicairkan oleh UU ASN 2023, Berikut Alasannya

News

Bermasalah dengan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Dipersilakan Menghubungi Kontak Ini

News

Gaji Batal Cair Januari, Akan Dirapel 3 Bulan? Berikut Informasi Lengkapnya

News

Segera Mendaftar! Berikut Formasi CPNS Tanpa Syarat Tinggi Badan

News

Simak 7 Berkas Wajib Untuk Pendaftaran SSCASN 2022

News

Catat Tanggal Penting untuk Guru Non Sertifikasi Bersiap Untuk Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis