Saat ini merupakan jadwal untuk pengumuman seleksi administrasi baik untuk CPNS maupun PPPK , yang mana bagi nantinya pendaftar yang dinyatakan tidak lolos memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah seleksi administrasi.
Bagaimana dengan ketentuan sanggah seleksi administrasi ini? Apa saja yang bisa disanggah? Untuk mengetahui informasi ini dapat simak artikel ini secara tuntas.
Apa itu Masa Sanggah?
Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar yang melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Sanggahan seleksi administrasi adalah suatu proses dimana seseorang mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi yang mungkin merugikan atau tidak adil terhadapnya
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terhadap pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Yang mana dalam hal ini dilajukan di tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.
Sangga ini hanya diperuntukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi silahkan login halaman SSCASN lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Perlu di pahami bahwa sanggah ini bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Alasan sanggah yang Anda isi harus benar, realistis, tidak mengada- ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah Anda sanggah sebelumnya.
Catatan lainnya juga, jika Anda sudah menyadari kesalahan Anda maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Halaman selanjutnya,