Home / News / PNS / PPPK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:56 WIB

Ketentuan Sanggah Untuk Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Simak Agar Anda Tidak Salah!

Dibaca 1,022 kali

Saat ini merupakan jadwal untuk pengumuman baik untuk maupun , yang mana bagi nantinya pendaftar yang dinyatakan tidak lolos memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah seleksi administrasi.

Bagaimana dengan sanggah seleksi administrasi ini? Apa saja yang bisa disanggah? Untuk mengetahui informasi ini dapat simak artikel ini secara tuntas.

Apa itu Masa Sanggah?

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar yang melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Sanggahan seleksi administrasi adalah suatu dimana seseorang mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi yang mungkin merugikan atau tidak adil terhadapnya

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terhadap pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah . Yang mana dalam hal ini dilajukan di tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.

Sangga ini hanya diperuntukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi silahkan login halaman lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca Juga:  Hore! Awal Ramadan 2024 Ada Libur Panjang

Perlu di pahami bahwa sanggah ini bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Alasan sanggah yang Anda isi harus benar, realistis, tidak mengada- ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah Anda sanggah sebelumnya.

Catatan lainnya juga, jika Anda sudah menyadari kesalahan Anda maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Halaman selanjutnya,

Yang terakhir bahwa sanggah bisa dinyatakan…

Share :

Baca Juga

News

2 Cara Menjadi Guru Efektif untuk Menghadirkan Hasil Pembelajaran Maksimal

News

Segera Cek Info GTK, Ada Kabar Untuk Guru Sertifikasi

News

Ini Alasannya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Tidak Dibayar Full Pemerintah!

News

Berikut Tampilan Akun Info GTK Verval Ijazah Aman Atau Belum

Kompetensi Guru

KUOTA SEGERA PENUH! Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Ikut Internasional Conference “Diklat Digital Ecosystem Development For Education” Gratis Bersertifikat 32 JP

News

Jokowi Siapkan Berbagai Insentif PNS Pindah ke IKN, Berikut Informasi Lengkapnya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Bagaimana Kebijakan Pemberian THR Dan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024 ?, Ini Penjelasan Kemenkeu!

News

4 Persiapan Pemutakhiran Data Guru Secara Masif Agar Terpanggil PPG Daljab 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis