Home / News / PPPK

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB

Klarifikasi Verifikator Instansi, 10 Penyebab TMS Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2023

Dibaca 2,729 kali

Tanggal 15 hingga 18 Oktober merupakan jadwal untuk pengumuman seleksi administrasi peserta pendaftar dan .

Banyak peserta yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi persyaratan yang menyebabkan gagal atau tidak lolos seleksi administrasi.

Kira kira apa saja penyebabnya TMS ini? Ini merupakan terdapat 10 penyebab dari klasifikasi verifikator instansi.

1. Umur Tidak Sesuai

Batas umur pelamar dalam CPNS untuk lulusan dan disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 23 Ayat 1A.

Sementara Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan jabatan tertentu. Sementara untuk pelamar PPPK minimal 20 tahun maksimal 59 Tahun.

2. Nama tidak sesuai dengan Identitas KTP/Ijazah

Ada beberapa kasus dimana nama pada ijazah dan KTP tidak sama, ada pada perbedaan huruf, atau singkatan tertentu, namun untuk kasus ini masih diberikan kelonggaran memenuhi syarat saat sanggah dengan menunjukan bukti kuat.

3. Kualifikasi tidak sesuai pada formasi tertentu

Ada beberapa jabatan yang mensyaratkan kualifikasi terbaru, misalkan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar, jika pendaftar tidak dapat menunjukan hal itu, maka kelulusan menjadi TMS.

4. Berkas tidak jelas/ tidak terbaca

scan dokumen persyaratan memang tidak ditentukan oleh , hanya menyebutkan ukuran file minimal/maksimal dengan format pdf. Hal itu menyebabkan pelamar tidak mengindahkan kerapian dokumen, kualitas scan dll.

5. Salah unggah file/ salah posisi unggah

Hal ini merupakan yang sering terjadi, dikarenakan terburu buru, pelamar salah memberikan nama file dan lain sebagainya, menyebabkan kelalaian ini terjadi, meskipun tidak fatal namun apabila dokumen yang diminta tidak sesuai dengan yang di unggah tentu akan menyebabkan data pelamar TMS.

6. Tidak membubuhi e- materai dalam dokumen yang diminta

Jika seseorang tidak memasang e-Materai yang diperlukan dalam dokumen, itu berarti mereka belum memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk proses tertentu. 

Ini dapat mengakibatkan dokumen tersebut tidak sah atau tidak dapat digunakan untuk tujuan resmi.

Baca Juga:  Karakter Siswa Eligible untuk Lolos SNMPTN

Halaman selanjutnya,

7. Dokumen tidak asli alias palsu …

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tau! Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Terapkan E-Kinerja, Berikut Informasinya

News

SNMPTN 2022 Resmi Ditutup! Berikut 20 PTN dengan Peminat Terbanyak

News

SAH! Berikut Formasi Prioritas Penerimaan CPNS 2023 Yang Ditetapkan Pemerintah

News

Manfaat dan Langkah Melakukan Refleksi Pembelajaran

News

Guru Honorer Harus Tahu! Ketentuan Dari MenPAN RB Mengenai Tes PPPK Guru 2023

News

Jangan Kaget, Ini Kesalahan Guru yang Menyebabkan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair
photo by kemdikbud.go.id

News

32 Poin Penjelasan KEMDIKBUD kepada Guru & TENDIK Honorer

News

Berita Gembira Tentang Gaji Guru Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis