Tanggal 15 hingga 18 Oktober merupakan jadwal untuk pengumuman seleksi administrasi peserta pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2023.
Banyak peserta yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi persyaratan yang menyebabkan gagal atau tidak lolos seleksi administrasi.
Kira kira apa saja penyebabnya TMS ini? Ini merupakan terdapat 10 penyebab dari klasifikasi verifikator instansi.
1. Syarat Umur Tidak Sesuai
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 23 Ayat 1A.
Sementara Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan jabatan tertentu. Sementara untuk pelamar PPPK minimal 20 tahun maksimal 59 Tahun.
2. Nama tidak sesuai dengan Identitas KTP/Ijazah
Ada beberapa kasus dimana nama pada ijazah dan KTP tidak sama, ada pada perbedaan huruf, atau singkatan tertentu, namun untuk kasus ini masih diberikan kelonggaran memenuhi syarat saat sanggah dengan menunjukan bukti kuat.
3. Kualifikasi tidak sesuai pada formasi tertentu
Ada beberapa jabatan ASN yang mensyaratkan kualifikasi terbaru, misalkan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar, jika pendaftar tidak dapat menunjukan hal itu, maka kelulusan menjadi TMS.
4. Berkas tidak jelas/ tidak terbaca
Proses scan dokumen persyaratan memang tidak ditentukan oleh BKN, hanya menyebutkan ukuran file minimal/maksimal dengan format pdf. Hal itu menyebabkan pelamar tidak mengindahkan kerapian dokumen, kualitas scan dll.
5. Salah unggah file/ salah posisi unggah
Hal ini merupakan yang sering terjadi, dikarenakan terburu buru, pelamar salah memberikan nama file dan lain sebagainya, menyebabkan kelalaian ini terjadi, meskipun tidak fatal namun apabila dokumen yang diminta tidak sesuai dengan yang di unggah tentu akan menyebabkan data pelamar TMS.
6. Tidak membubuhi e- materai dalam dokumen yang diminta
Jika seseorang tidak memasang e-Materai yang diperlukan dalam dokumen, itu berarti mereka belum memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk proses tertentu.
Ini dapat mengakibatkan dokumen tersebut tidak sah atau tidak dapat digunakan untuk tujuan resmi.
Halaman selanjutnya,