Home / News

Senin, 5 Juni 2023 - 16:33 WIB

Masa Kontrak PPPK Otomatis Dihapus, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dibaca 25,958 kali

Baru – baru ini ada kabar yang cukup membahagiakan bagi para untuk Jabatan Fungsional Guru. Pasalnya masa kontrak PPPK otomatis dihapus oleh pemerintah. Berikut adalah informasi penjelasannya.

Kabar mengenai masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek). Ia meminta sebaiknya masa kontrak tersebut dihilangkan. Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda – beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja. Akan tetapi para guru yang telah menjadi bagian dari PPPK masa kerjanya berlanjut secara otomatis sampai mereka pensiun.

“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.

Baca Juga:  Riwayat Karir Guru di Dapodik: Menuju Profesionalisme Guru

Di sisi lain Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, juga menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa . Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi dan . Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru (ASN) dan berhenti setelah memasuki .

Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang – gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus. Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1.Guru Harus Lulus PPPK

Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke dalam data marketplace guru. Untuk menjamin masa depan guru, nantinya rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Halaman Selanjutnya

Guru Harus Lulus PPG

Share :

Baca Juga

News

Benarkah Absensi Mempengaruhi Tunjangan Sertifikasi Guru?

News

Selamat, Kemdikbud Merilis Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023

News

Cara Mendaftar Akun Pintar Kemenag 2024 Untuk Pelatihan

News

Kemdikbud Tetapkan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Untuk Pelamar P2 dan P3

News

Resmi Dari Presiden! 19 Perubahan Peraturan Gaji PNS dan PPPK

News

Cara Cek Ijazah di PD Dikti dan Manfaat Cek Ijazah di PD Dikti untuk Guru Honorer

News

Berikut 6 Kriteria Siswa Penerima PIP 2023 Tahap 2

News

Mengenal Sekolah Inklusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Download Sertifikat Pendidikan Gratis