Baru – baru ini ada kabar yang cukup membahagiakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru. Pasalnya masa kontrak PPPK otomatis dihapus oleh pemerintah. Berikut adalah informasi penjelasannya.
Kabar mengenai masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek). Ia meminta sebaiknya masa kontrak tersebut dihilangkan. Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda – beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.
Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.
Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja. Akan tetapi para guru honorer yang telah menjadi bagian dari PPPK masa kerjanya berlanjut secara otomatis sampai mereka pensiun.
“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.
Di sisi lain Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, juga menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa marketplace guru. Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan. Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah memasuki batas usia pensiun.
Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang – gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus. Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.Guru Harus Lulus PPPK
Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke dalam data marketplace guru. Untuk menjamin masa depan guru, nantinya rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Halaman Selanjutnya