Home / News

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:06 WIB

Melalui Regulasi Baru, Tunjangan Sertifikasi 2024 Akan Diperoleh Semua Guru

Dibaca 50,746 kali

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait dengan tunjangan profesi () atau tunjangan sertifikasi 2024. Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel ini sampai akhir.

Dalam Peraturan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik, dijelaskan dalam Pasal 4 mengenai:

  1. Guru yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak sesuai;
  2. Guru kelas di taman kanak-kanak atau raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik tertentu, tetapi sertifikat pendidiknya berbeda;
  3. Guru kelas di dasar atau ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik tertentu, tetapi sertifikat pendidiknya berbeda, mereka tetap dapat mengajar dan dianggap memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi Guru sampai usia pensiun.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika seorang guru memiliki atau kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran atau kelas yang diajarkan, meskipun sertifikat pendidiknya tidak sama, dia masih berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Selanjutnya, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi 2024 yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik tetap dianggap sah saat regulasi ini mulai berlaku. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7.

Baca Juga:  TPG 2023 Anda Belum Cair? Simak Apakah Anda Termasuk Dalam Daftar

Dokumen salinannya menunjukkan bahwa aturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, dan diundangkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep N. Mulyana.

Tunjangan profesi guru, juga dikenal sebagai tunjangan , dibayarkan dalam jumlah yang setara dengan gaji pokok per bulan. Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan selama satu tahun anggaran.

Saat ini, proses penyaluran tunjangan sertifikasi sedang dalam tahap sinkronisasi data untuk persiapan pembayaran triwulan pertama. Rencananya, pembayaran tunjangan ini akan dimulai pada bulan April.

Terdapat sekitar 1,5 juta guru yang belum tersertifikasi, termasuk guru di sekolah negeri dan swasta. Data ini mencakup guru yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus , PPPK, maupun non-ASN yang sudah berpengalaman.

Halaman Selanjutnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi

Share :

Baca Juga

News

Konsep Pendidikan Terbuka, Alternatif Pembelajaran di Masa Depan

News

Jelang Pengumuman Finalisasi PPPK Guru, Ini Hal Penting yang Perlu Disiapkan

News

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Ditutup 1 hari Lagi! Jangan Lewatkan 1 Hal Penting Ini

News

Google Master Trainer Level 1 Batch 6, Program Intensif Bersertifikasi Internasional

News

2 Hal yang Dapat Menghambat Keterampilan Public Speaking Siswa

News

Hore! Peraturan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Siap Disahkan Bulan April

News

Kumpulan Materi ANBK Kelas 5 SD Lengkap Dengan Kunci Jawaban
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Terakhir 4 Agustus, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Daftar Ini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis