Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi 2024. Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel ini sampai akhir.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik, dijelaskan dalam Pasal 4 mengenai:
- Guru yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak sesuai;
- Guru kelas di taman kanak-kanak atau raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik tertentu, tetapi sertifikat pendidiknya berbeda;
- Guru kelas di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik tertentu, tetapi sertifikat pendidiknya berbeda, mereka tetap dapat mengajar dan dianggap memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi Guru sampai usia pensiun.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika seorang guru memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran atau kelas yang diajarkan, meskipun sertifikat pendidiknya tidak sama, dia masih berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Selanjutnya, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi 2024 yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik tetap dianggap sah saat regulasi ini mulai berlaku. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7.
Dokumen salinannya menunjukkan bahwa aturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, dan diundangkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep N. Mulyana.
Tunjangan profesi guru, juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi, dibayarkan dalam jumlah yang setara dengan gaji pokok per bulan. Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan selama satu tahun anggaran.
Saat ini, proses penyaluran tunjangan sertifikasi sedang dalam tahap sinkronisasi data untuk persiapan pembayaran triwulan pertama. Rencananya, pembayaran tunjangan ini akan dimulai pada bulan April.
Terdapat sekitar 1,5 juta guru yang belum tersertifikasi, termasuk guru di sekolah negeri dan swasta. Data ini mencakup guru yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN yang sudah berpengalaman.
Halaman Selanjutnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi