Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 pada tingkat PAUD dan SD akan tetap mengikuti ketentuan bahwa tidak ada tes calistung, yaitu tes baca, tulis, dan hitung.
Aturan ini berlaku mulai dari PAUD hingga kelas 2 SD, dan keberlakuannya diperkuat oleh Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023, yang mengatur tentang penguatan transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan sembarangan menerapkan tes calistung untuk siswa PAUD dan SD. Sebaliknya, sekolah harus menyesuaikan layanannya agar dapat mendukung peserta didik yang belum mengikuti pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.
Menurut data Kemendikbud, belum semua siswa kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Data Susenas tahun 2021 menunjukkan bahwa Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69 persen, dan jumlah siswa SD yang tidak melalui PAUD meningkat selama pandemi Covid-19.
Dalam konteks ini, Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menekankan bahwa fokus guru SD kelas awal seharusnya tidak hanya pada baca, tulis, dan hitung. Pembelajaran harus bersifat holistik, mencakup enam kemampuan fondasi dalam pembelajaran.
Ada enam keterampilan dasar yang sebaiknya dimiliki oleh anak usia dini sebelum memasuki jenjang SD/MI atau setara, selain kemampuan membaca dan menulis, yakni:
- Memahami nilai-nilai agama dan moral;
- Kemampuan sosial dan berbahasa untuk berinteraksi;
- Kematangan emosional dalam menghadapi lingkungan belajar;
- Kematangan kognitif untuk melibatkan diri dalam kegiatan pembelajaran, termasuk dasar literasi dan numerasi;
- Pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi secara mandiri di lingkungan belajar;
- Pemahaman positif terhadap proses belajar.
Iwan Syahril juga menyoroti pentingnya melibatkan enam kemampuan fondasi dalam proses pembelajaran bagi Guru SD kelas awal, bukan hanya Guru PAUD.
Ia menekankan perlunya fokus tidak hanya pada keterampilan membaca, menulis, dan berhitung, melainkan juga aspek holistik dalam proses pembelajaran.
Komalasari selaku Pelaksana tugas Direktur PAUD, menyoroti pentingnya masa transisi dari PAUD ke SD atau MI dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Penguatan kemampuan fondasi anak pada jenjang pendidikan PAUD hingga SD atau MI kelas awal perlu didukung oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Tahun sebelumnya, Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 telah diterbitkan